Hukum  

Kenapa Uang Ketua MUI Lampung Tidak Dikategorikan Dalam Penerimaan Suap di Kasus Eks Rektor Unila?

Uang Ketua MUI Lampung
Ketua MUI Lampung, Mohammad Mukri saat diperiksa di PN Tipikor Tanjungkarang pada 16 Maret 2023 dan selanjutnya tidak hadir lagi ketika dipanggil ulang Jaksa KPK. Foto: Eka Putra.

Baca juga: Jumlah Harta Mohammad Mukri yang Terseret Kasus Korupsi Rektor Unila

Pertanyaan lain yang diminta oleh Achmad Rifai itu adalah tentang titipan calon mahasiswa Unila berkode Anak Wapres.

Setelah pemeriksaan Karomani sebagai saksi selesai dalam 2 hari berturut-turut, Achmad Rifai diketahui untuk sementara tidak dapat hadir dalam persidangan Profesor Karomani dikarenakan dia sedang menjalani Diklat.

Dalam beberapa persidangan selanjutnya, posisi Ketua Majelis Hakim Achmad Rifai digantikan oleh Efiyanto D berdasarkan penetapan sementara susunan majelis hakim yang ditetapkan Lingga Setiawan selaku Ketua PN Tanjungkarang.

Atas tidak dikategorikannya uang Rp400 juta dari Mohammad Mukri sebagai bagian dari penerimaan Suap Karomani, Jaksa KPK angkat bicara.

Jaksa KPK mengklaim pihaknya kekurangan alat bukti untuk menjadikan Mohammad Mukri dalam kapasitasnya sebagai pelaku pemberi Suap kepada Karomani.

Baca juga: KPK Tampilkan Bukti Dugaan Titipan Mahasiswa Unila Dari Mantan Rektor UIN Raden Intan Lampung

Menurut Jaksa KPK Agus Prasetya Raharja, kekurangan alat bukti itu didasarkan pada keterangan ketidaktahuan Karomani apakah uang Rp400 juta itu berkaitan dengan penitipan calon mahasiswa baru Unila sebagaimana di dalam Barang Bukti titipan mahasiswa tahun 2021.

Agus Prasetya Raharja mengaku Jaksa KPK atau KPK masih membutuhkan proses pendalaman lebih jauh terhadap keterlibatan Mohammad Mukri. Menurutnya, dibutuhkan tahap penyelidikan terhadap aliran uang dari Ketua MUI Lampung tersebut.

Penuturan Jaksa KPK ini disampaikannya di PN Tipikor Tanjungkarang pada 9 Mei 2023 lalu.

Dalam uraian surat tuntutannya, perbuatan Karomani menerima Suap dan Gratifikasi telah terpenuhi dan terbukti sebagaimana uraian surat dakwaan.

Karomani dalam tuntutan Jaksa KPK diminta supaya dipidana penjara selama 12 tahun berikut dengan pidana tambahan membayar uang pengganti senilai Rp10.235.000.000 dan 10 ribu dollar Singapura.

Baca juga: Mangkir Tanpa Keterangan, Jaksa KPK Panggil Ulang Mantan Rektor UIN Raden Intan Lampung

Sesuai dengan jadwalnya, Karomani akan menjalani agenda sidang pembacaan surat vonis pada 25 Mei 2023 mendatang di PN Tipikor Tanjungkarang.