Hukum  

Mangkir Tanpa Keterangan, Jaksa KPK Panggil Ulang Mantan Rektor UIN Raden Intan Lampung

Mantan Rektor UIN Raden Intan Lampung
Mantan Rektor UIN Raden Intan Lampung, Profesor Mohammad Mukri di PN Tipikor Tanjungkarang pada 16 Maret 2023. Foto: Arsip KIRKA.CO.

KIRKA – Jaksa KPK akan memanggil ulang mantan Rektor UIN Raden Intan Lampung, Profesor Mohammad Mukri dikarenakan mangkir tanpa alasan.

Sedianya, Profesor Mohammad Mukri yang saat ini menjabat sebagai Rektor Universitas NU Blitar itu akan diperiksa ulang oleh Jaksa KPK di PN Tipikor Tanjungkarang pada 30 Maret 2023 kemarin.

”Kita akan panggil ulang lagi,” ujar Jaksa KPK, Agus Prasetya Raharja di PN Tipikor Tanjungkarang pada 30 Maret 2023.

Pemeriksaan ulang terhadap Mantan Rektor UIN Raden Intan Lampung itu akan dilakukan dengan metode konfrontasi dengan Dosen Agama Islam Unila, Mualimin.

Konfrontasi tersebut akan membahas tentang penyerahan uang Rp300 juta versi Mohammad Mukri dan Rp 400 juta versi Mualimin di tahun 2021.

Baca juga: Profesor Mohammad Mukri dan Kasus Pungutan Pembangunan Masjid UIN Raden Intan Lampung yang Kontroversial Terungkit Kembali

Mohammad Mukri dalam kesaksiannya di PN Tipikor Tanjungkarang pada 16 Maret 2023 lalu mengaku bahwa uang yang ia beri kepada Mualimin tidak berkaitan dengan penitipan calon mahasiswa baru Unila.

Di sisi lain, nama Profesor Mohammad Mukri tercatat sebagai salah satu Donatur Pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) dan hal itu kata dia berkaitan dengan pemberian uang ratusan juta kepada Mualimin tadi.

Keterangan tentang penitipan calon mahasiswa baru Unila yang disangkal oleh Mohammad Mukri diduga tidak sinkron dengan Barang Bukti yang pernah ditampilkan Jaksa KPK beberapa waktu lalu.

Dalam Barang Bukti Nomor 32, terdapat nama calon mahasiswa baru Unila diduga titipan yang diduga berkaitan dengan Mohammad Mukri. Dari pengamatan KIRKA.CO, identitas calon mahasiswa baru FK Unila atas nama Hana Muthi’a Putri disertai dengan kode Rektor UIN/Rektor.

Ketika Mohammad Mukri diperiksa, Jaksa KPK sama sekali tidak menampilkan dan mengonfirmasi Barang Bukti Nomor 32 tersebut kepada mantan Rektor UIN Raden Intan Lampung itu.

Baca juga: Diperiksa di Perkara Korupsi Prof Karomani Dkk, Mohammad Mukri Tak Sebutkan Jabatannya Sebagai Rektor Universitas NU Blitar

Mohammad Mukri diketahui bersaksi untuk persidangan yang mendudukkan 3 orang sebagai terdakwa yang didakwa menerima suap dan gratifikasi atas penitipan calon mahasiswa baru Unila lewat jalur SBMPTN dan SMMPTN sejak tahun 2020 sampai 2022.

Tiga terdakwa itu ialah:

1. Mantan Rektor Unila, Profesor Karomani.
2. Mantan Warek I Unila, Profesor Heryandi.
3. Mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.

Dakwaan suap dan gratifikasi yang dituduhkan kepada tiga terdakwa ini diduga diterima dari orang yang menitipkan calon mahasiswa baru Unila. Dugaan penerimaan uang dari orang tua penitip calon mahasiswa baru Unila tersebut dibalut dengan kalimat sumbangan atau infak untuk membiayai pembangunan Gedung LNC, renovasi Masjid Al-Wasii Unila dan dialihkan menjadi emas.