Hukum  

MAKI Anjurkan Kejati Lampung Terbitkan DPO Kasus PT LJU

Kirka.co
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman anjurkan Kejati Lampung terbitkan status DPO di kasus dugaan korupsi PT LJU. Foto: Arsip pribadi Boyamin Saiman.

Sebelumnya, Kejati Lampung menyatakan bahwa dua orang di dalam kasus dugaan korupsi di tubuh PT LJU telah ditetapkan sebagai tersangka.

Satu orang tersangka dinyatakan tidak juga memenuhi panggilan penyidik sampai tiga kali. Tersangka tersebut diketahui berinisial AJU selaku Direktur Utama PT LJU.

Baca Juga : Tersangka Dugaan Korupsi PT LJU Bisa Ajukan Praperadilan 

Kemudian satu orang tersangka lainnya dinyatakan tidak juga memenuhi panggilan penyidik sampai dua kali. Tersangka tersebut diketahui berinisial AJY selaku rekanan.

Melihat kondisi ini, Kejati Lampung menyatakan akan membuka kemungkinan untuk menyidangkan berkas perkara korupsi tersebut dengan mekanisme in absensia di muka majelis hakim.