Hukum  

MAKI Anjurkan Kejati Lampung Terbitkan DPO Kasus PT LJU

Kirka.co
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman anjurkan Kejati Lampung terbitkan status DPO di kasus dugaan korupsi PT LJU. Foto: Arsip pribadi Boyamin Saiman.

Ungkapan ini dia kemukakan untuk mengomentari strategi Kejati Lampung. Menurut dia, Kejati Lampung seharusnya tidak perlu membuat strategi demikian.

”Jelas sesat pikir jika DPO nanti setelah sidang,” ucapnya.

Boyamin mengingatkan agar Kejati Lampung teliti dan mampu mengambil pelajaran dari setiap perkara yang belakangan tersangkanya kabur. Kejati Lampung dimintanya untuk tidak semestinya menambah daftar panjang pencarian DPO sebab DPO yang lalu-lalu sampai kini belum berhasil ditangkap.

Baca Juga : Perkara Korupsi PT LJU Segera Limpah Tahap Satu 

”Mestinya ini kita desak untuk segera diterbitkan status DPO. Jika perlu diterbitkan Red Notice dengan berkomunikasi dengan Interpol,” sarannya.