KIRKA – Perkara korupsi PT LJU segera dilimpahkan tahap satu oleh Kejati Lampung. Usai menerima hasil audit resmi kerugian negara dari Auditor BPKP.
Sesuai hasil perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan perwakilan provinsi Lampung, didapati hasil kerugian negara Rp3,1 miliar.
“Jadi hasil resmi kerugian negara sesuai dengan laporan Audit yang kami terima dari BPKP perwakilan Provinsi Lampung, sebesar total Rp3.158.671.737 (tiga miliar seratus lima puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah),” terang Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adnyana.
Baca Juga : MAKI Desak BPKP Segera Tuntaskan Audit PT LJU
Dalam penanganannya, sejauh ini kasus yang menjerat Dirut PT Lampung Jasa Utama ini masih dalam tahap penyidikan. Hasil resmi perhitungan kerugian negara menjadi acuan Kejati Lampung untuk meningkatkan ke tahap selanjutnya.
“Sejauh ini kasus korupsi PT Lampung Jasa Utama tersebut masih dalam tahap penyidikan,” imbuh Made kepada KIRKA.CO, Jumat 8 Oktober 2021.
Diketahui Kejati Lampung sebelumnya telah menetapkan dua tersangka di kasus ini, yakni AJU selaku Direktur Utama PT Lampung Jasa Utama, serta seorang berinisial AJY selaku rekanan dalam kegiatan pekerjaan pendistribusian batu dan pasir pada proyek pembangunan jalan TOL di tahun anggaran 2016 – 2018.
Baca Juga : Tersangka Dugaan Korupsi PT LJU Bisa Ajukan Praperadilan
Pada sangkaannya, kedua tersangka tersebut melakukan korupsi terhadap dana penyertaan modal dari Pemprov Lampung pada kegiatan usaha distribusi pasir dan batu dengan nilai anggaran Rp7 miliar, yang diduga Fiktif.
Sementara sampai pada turunnya hasil resmi kerugian negara saat ini, kedua tersangka belum ada yang mengembalikan uang negara yang diduga telah dinikmati oleh keduanya.






