Hukum  

MAKI Anjurkan Kejati Lampung Terbitkan DPO Kasus PT LJU

Kirka.co
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman anjurkan Kejati Lampung terbitkan status DPO di kasus dugaan korupsi PT LJU. Foto: Arsip pribadi Boyamin Saiman.

KIRKA – MAKI anjurkan Kejati Lampung untuk terbitkan status DPO kepada dua orang tersangka di dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT LJU.

Anjuran ini disampaikan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyikapi ketidakhadiran dua orang tersangka di dalam perkara tersebut kendati telah dipanggil penyidik sampai tiga kali.

Baca Juga : Tersangka Perkara Korupsi PT LJU Diduga Melarikan Diri 

Ia berharap agar penetapan status DPO tidak diterbitkan Kejati Lampung ketika berkas perkara untuk dua orang tersangka tersebut diajukan ke pengadilan.

”Penetapan DPO kok setelah sidang? Mestinya sekarang ditetapkan sehingga bisa ditangkap aparat atas bantuan masyarakat,” ujar dia dalam keterangan tertulisnya kepada KIRKA.CO pada 9 November 2021.