KIRKA – KPK menyampaikan klaim bakal dibantu Federal Bureau of Investigation atau FBI untuk berburu buronan KPK bernama Kirana Kotama di Amerika Serikat.
Klaim KPK dibantu FBI berburu buronan ini disampaikan Direktur Penyidikan pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu.
”[FBI] Mereka akan membantu,” kata Asep pada 18 September 2023.
Perburuan buronan ini dimaksudkan agar Kirana Kotama yang diidentifikasi KPK telah memiliki permanent resident atau status penduduk tetap di Amerika Serikat tersebut, dapat dipulangkan ke Indonesia.
“Membantu bagaimana memulangkan para buronan, [karena] dia sudah punya permanent resident di sana,” ujar Asep lagi.
Ungkapan soal permanen resident Kirana Kotama di Amerika Serikat ini pernah disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada 14 Agustus 2023 lalu.
Baca juga: KPK Tuntut Lukas Enembe dengan Pidana Penjara 10,5 Tahun
“Permanent resident, kan yang kasih pemerintah Amerika. Mungkin dia sudah lama kali tinggal di sana, kita enggak tahu,” ujar Alexander ketika memaparkan Capaian Kinerja KPK Semester I Tahun 2023.
Dilihat dari situs KPK, Kirana Kotama yang lahir di Probolinggo pada 20 November 1949 itu memiliki nama lain, yakni Thay Ming.
Untuk informasi, KPK menetapkan Kirana Kotama sebagai Tersangka atas kasus dugaan korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam Pengadaan Kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk Pemerintah Filipina Tahun 2014-2017.
Kirana Kotama selaku pemilik PT Perusa Sejati menjadi perantara Suap yang melibatkan Direksi PT PAL Indonesia, yakni Kepala Divisi Perbendaharaan Arif Cahyana, Direktur Utama M Firmansyah Arifin, serta Direktur Desain dan Teknologi merangkap Direktur Keuangan Saiful Anwar.
Kirana Kotama telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO KPK sejak 15 Juni 2017 lalu.
Sebagai Tersangka, perbuatan Kirana Kotama disangkakan telah melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Dua Mantan Petinggi PT BGR Logistik Indonesia Resmi Ditahan KPK






