KIRKA – Dua orang mantan petinggi PT Bhanda Ghara Reksa atau BGR Logistik Indonesia akhirnya resmi ditahan KPK per 15 September 2023.
Dua orang mantan petinggi PT BGR Logistik Indonesia itu ialah Direktur Komersial PT BGR Logistik Indonesia periode 2018-2021 Budi Santoso dan Vice President Operational PT BGR Logistik Indonesia April Churniawan.
Keduanya resmi ditahan KPK atas Penyidikan kasus dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan pendistribusian Bantuan Sosial Beras atau BSB dari Kemensos yang ditujukan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020.
Tahap Penahanan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Nurul Gufron pada 15 September 2023 malam.
”Untuk kebutuhan proses Penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka BS [Budi Santoso] dan Tersangka AC [April Churniawan] di Rutan KPK untuk masing-masing selama 20 hari pertama terhitung 15 September 2023 sampai 4 Oktober 2023,” kata Nurul Gufron.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penetapan status Tersangka kepada Budi Santoso dan April Churniawan pada 23 Agustus 2023 lalu.
Pada waktu itu, KPK mengumumkan adanya 6 orang yang telah berstatus Tersangka di kasus ini. Pengumuman itu dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Baca juga: KPK Tak Tahan Tersangka Korupsi Bansos Beras Usai Diperiksa
Identitas dari 6 orang Tersangka itu di antaranya adalah:
1. Dirut PT BGR Logistik Indonesia periode 2018-2021 Muhammad Kuncoro Wibowo.
2. Direktur Komersial PT BGR Logistik Indonesia periode 2018-2021 Budi Santoso.
3. Vice President Operational PT BGR Logistik Indonesia April Churniawan.
4. Dirut PT Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren.
5. Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani.
6. General Manager PT Primalayan Teknologi Persada sekaligus Direktur PT Envio Global Persada Richard Cahyanto.
Dari keenam orang ini, KPK sudah melakukan Penahanan kepada 5 orang.
Selain Budi Santoso dan April Churniawan, KPK pada 28 Agustus 2023 lalu sudah menahan Ivo Wongkaren, Roni Ramdani dan Richard Cahyanto.
Terhadap Muhammad Kuncoro Wibowo yang saat ini belum ditahan, Nurul Gufron menyampaikan peringatan.
”Kami ingatkan pada Tersangka MKW [Muhammad Kuncoro Wibowo] untuk kooperatif hadir kembali pada pemanggilan selanjutnya,” ujar Gufron.
Kasus yang tengah diusut KPK ini dinyatakan telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 127,5 miliar.
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Dokumen Fiktif Penyaluran Bansos Beras di Lampung
KPK menyatakan bahwa pendistribusian Bansos Beras untuk masyarakat di tengah masa pandemi Covid-19 tersebut dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki kompeten.
”Tindakan para Tersangka bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, c, f dan g Jo Pasal 6 huruf c dan f Peraturan Menteri BUMN tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN.
Kemudian bertentangan dengan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri BUMN tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) pada BUMN,” jelas Gufron.
Para Tersangka, sambung Gufron, disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
”Intinya, dari Kemensos menunjuk PT BGR, PT BGR kepada PT PTP [Primalayan Teknologi Persada]. PT PTP di-subkon lagi kepada beberapa perusahan.
Ini yang kemudian, korupsinya dimana? Korupsinya adalah PT BGR maupun PT PTP pada saat mengajukan proposal menyatakan kesanggupannya, pada faktanya di-subkonkan. Tidak dilaksanakan sendiri.
Salahnya dimana? Salahnya adalah pada saat menyusun proposal menyatakan diri berkompeten tetapi ternyata tidak kompeten. Itu lah yang disebut Perbuatan Melawan Hukumnya.
Baca juga: 6 Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras Era Covid-19
Demikian yang dapat kami sampaikan, mudah-mudahan penjelasan kami memberikan penjelasan kepada masyarakat,” tegas Gufron.