1. Penjabat Bupati Mesuji yang juga Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung, Sulpakar.
Sulpakar saat itu dinyatakan hadir untuk diperiksa penyidik KPK oleh Ali Fikri.
Baca juga: Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Mangkir dari Panggilan KPK
2. Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad.
Musa Ahmad saat itu dinyatakan hadir untuk diperiksa penyidik KPK oleh Ali Fikri.
3. Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo.
Dawam Rahardjo saat itu dinyatakan mangkir saat diperiksa penyidik KPK oleh Ali Fikri.
Baca juga: KPK Tampilkan Bukti Keterlibatan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Dalam Korupsi Unila
4. Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus.
Parosil Mabsus saat itu dinyatakan hadir saat diperiksa penyidik KPK oleh Ali Fikri.
Untuk diketahui, persidangan korupsi Unila yang digelar di PN Tipikor Tanjungkarang ini menyidangkan tiga orang terdakwa.
Para terdakwa itu ialah:
Baca juga: KPK Tegaskan Tidak Abaikan Keberadaan Sulpakar Sebagai Pemberi Gratifikasi di Korupsi Unila
1. Mantan Rektor Unila, Karomani.
2. Mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Heryandi.
3. Mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.
Ketiga terdakwa ini didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi atas penitipan calon mahasiswa dalam pelaksanaan penerimaan mahasiswa Unila.






