Hukum  

Korupsi Dana BOS Ponpes Darul Huffaz Disidang

Korupsi Dana BOS Ponpes Darul Huffaz Disidang
Suasana persidangan perdana perkara korupsi dana BOS Pondok Pesantren Darul Huffaz Pesawaran, Rabu 21 Desember 2022, di PN Tipikor Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

KIRKA – Perkara korupsi dana BOS Ponpes Darul Huffaz disidang secara perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Rabu 21 Desember 2022.

Baca Juga: Kejari Pesawaran Tetapkan Tersangka Korupsi Dana BOS Ponpes Darul Huffaz

Persidangan tersebut, kali ini dilaksanakan dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa, atas nama tiga orang Terdakwa dalam berkas yang terpisah.

Yaitu dengan berkas perkara bernomor 36/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk atas nama Terdakwa Aan Setiawan, Tri Susilo Aji dengan berkas perkara bernomor 37/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk, serta dengan nomor perkara 38/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk atas nama Terdakwa Ardiyasi.

Dimana ketiganya yang merupakan penanggungjawab pengelolaan dana BOS pada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah disangkakan anggaran.

Terhadap dana Bantuan Operasional Sekolah, yang diterima oleh Yayasan Pondok Pesantren Darul Huffaz Kabupaten Pesawaran, sejak 2019 hingga 2021.

Dengan dakwaan masing-masing telah memperkaya diri sendiri, serta orang lain yakni Muhammad Iqbal selaku Direktur Pendidikan Ponpes yang saat ini menjadi buronan Kejaksaan.

Yang mengakibatkan kerugian negara mencapai sebesar total Rp2.131.769.770 (Dua Milyar Seratus Tiga Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Rupiah).

Baca Juga: Korupsi Dana BOS Ponpes Darul Huffaz Segera Sidang

“Sebesar Rp63 juta yang telah digunakan oleh Terdakwa Ardiyasi untuk kepentingan pribadi, Terdakwa Tri Susilo Aji sebesar Rp93,85 juta, Terdakwa Aan Setiawan sebesar Rp43 juta, Muhammad Iqbal (DPO) sebesar Rp. 1.931.919.770 (Satu Milyar Sembilan Ratus Tiga Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Sembilan Belas Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Rupiah),” ucap Jaksa bacakan dakwaannya.

Sehingga atas perbuatan tersebut, ketiga Terdakwa ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Pasal 3, Juncto pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Atas surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa kali ini, Kuasa hukum dan Para Terdakwa sama-sama menyatakan tak mengajukan eksepsi atau nota keberatannya, sehingga sidang pun akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembuktian.

“Kami tidak mengajukan Eksepsi, kami memilih akan menitik beratkan ke pembuktian kami dan nota pembelaan kami nanti,” pungkas Andri Kurniawan, selaku tim kuasa hukum.