Hukum  

Kejari Pesawaran Tetapkan Tersangka Korupsi Dana BOS Ponpes Darul Huffaz

Kejari Pesawaran Tetapkan Tersangka Korupsi Dana BOS Ponpes Darul Huffaz
Suasana konferensi pers, penetapan Tersangka kasus korupsi dana BOS Pondok Pesantren Darul Huffaz, Selasa 8 November 2022. Foto: Istimewa

KIRKAKejari Pesawaran tetapkan Tersangka korupsi dana BOS Pondok Pesantren Darul Huffaz Pesawaran tahun anggaran 2019-2021, dengan kerugian Rp2,3 miliar lebih.

Baca Juga: PN Gedongtataan Kabulkan Sebagian Gugatan Terhadap Kejari Pesawaran

Keempat orang yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut diantaranya, seorang berinisial AS selaku Kepala Madrasah Ibtidaiyah Ponpes Darul Huffaz pada 2018 sampai 2022.

Lalu seorang berinisial TSA, yang ditetapkan sebagai Tersangka dengan peran selaku Kepala Madrasah Tsanawiyah Pondok Pesantren Darul Huffaz pada 2020 sampai 2022.

Kemudian seorang berinisial AD selaku Kepala Madrasah Aliyah Ponpes Darul Huffaz pada 2018 hingga 2022, serta MI sebagai Tersangka selaku Direktur Pendidikan Pondok Pesantren pada 2018 sampai 2021.

Para Tersangka tersebut, disangkakan melakukan korupsi dengan cara tak melaksanakan kegiatan yang telah direncanakan, serta dianggarkan dari sumber dana BOS yang diterima Pondok Pesantren.

Baca Juga: Polisi Respons Isu Peluru Nyasar di Ruangan Kajari Pesawaran

Yang kemudian, dana Bantuan Operasional Sekolah itu dipergunakan oleh keempat Tersangka untuk memenuhi kepentingan pribadi masing-masing.

“Perbuatan para Tersangka ini mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai sejumlah Rp2,3 miliar lebih. Dana BOS madrasah Pondok Pesantren Darul Huffaz tahun anggaran 2019-2021 mereka selewengkan dengan Modus membuat laporan pertanggung jawaban fiktif,” ucap Diana Wahyu Widiyanti, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran, Selasa 8 November 2022.

Atas perbuatan korupsi tersebut, keempat Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2, Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Kejari Pesawaran Hentikan Perkara Penganiayaan Melalui Restorative Justice

Sementara untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi ini Kejaksaan Negeri Pesawaran baru melakukan tindakan penahanan terhadap tiga Tersangka yakni atas nama AS, TSA dan Ad.

Sedang terhadap Tersangka dengan inisial MI tak diketahui keberadaannya, maka oleh Kejari Pesawaran pun telah menetapkannya sebagai Buron, dan memasukkannya ke dalam Daftar nama Pencarian Orang.