Hukum  

PN Gedongtataan Kabulkan Sebagian Gugatan Terhadap Kejari Pesawaran

PN Gedongtataan Kabulkan Sebagian Gugatan Terhadap Kejari Pesawaran
Ilustrasi putusan Hakim. Foto: Istimewa

KIRKAPN Gedongtataan kabulkan sebagian gugatan terhadap Kejari Pesawaran, dengan perintah pengembalian barang bukti yang telah dirampas Negara.

Baca Juga: Mediasi Perkara Gugatan Suparman Terhadap Kejari Pesawaran Gagal

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim ketua Zoya Haspita, dalam gelaran persidangan lanjutannya yang dilaksanakan pada Selasa 13 September 2022.

Dalam putusan perkara dengan nomor 7/Pdt.G/2022/PN Gdt tersebut, Hakim memutuskan tiga poin yang salah satunya, memerintahkan Kejari Pesawaran selaku pihak Tergugat untuk mengembalikan barang bukti yang dirampas.

PN Gedongtataan Kabulkan Sebagian Gugatan Terhadap Kejari Pesawaran
Tangkapan layar SIPP PN Gedongtataan, terkait putusan Majelis Hakim dalam gugatan terhadap Kejaksaan Negeri Pesawaran. Foto: Eka Putra

“Mengadili. Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan kepada Penggugat barang bukti yang dirampas negara, berupa 1 unit mobil Merk Mitsubishi Type Colt Diesel FF 74 HDV (4X2) M/T Warna Kuning Kombinasi No Rangka MHMFE74P5AK038932, no mesin 4D34TFX7973 dengan nomor polisi (dahulu) BE 9247 UF atas nama Idris Sardi (sekarang) BE 8074 US atas nama Suparman tanpa syarat apapun,” begitu isi putusan Hakim.

Hakim pun turut memutuskan untuk menghukum Tergugat membayar biaya perkara sejumlah Rp821.000,00 (Delapan Ratus Dua Puluh Satu Ribu Rupiah), serta menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.

Baca Juga: Gugatan PAW A Gunawan Terhadap Partai Nasdem Pesawaran Kandas

Untuk diketahui dalam gugatannya ini, Suparman menerakan beberapa poin petitum, diantaranya:
1. Menerima dan menggabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

3. Memerintahkan kepada Tergugat  untuk mengembalikan barang bukti yang dirampas negara, berupa 1 unit mobil merk Mitsubishi type Colt Diesel FF 74 HDV (4 X 2) M/T warna kuning kombinasi.

Nomor rangka MHMFE74P5AK038932, nomor mesin 4D34TFX7973 dengan Nomor Polisi (Dahulu) BE 9247 UF,  (Sekarang) BE 8074 US, atas nama Penggugat tanpa syarat apapun setelah putusan ini dibacakan.

4. Menghukum para Tergugat untuk menganti kerugian materil dan inmateril sebesar Rp345.244.000 (Tiga Ratus Empat Puluh Lima Juta Dua Ratus Empat Puluh Empat Ribu Rupiah).

5. Menghukum para Tergugat  untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

Baca Juga: Kejari Pesawaran Hentikan Perkara Penganiayaan Melalui Restorative Justice

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, sesuai dengan yang tercantum dalam SIPP PN Gedongtataan dalam perkara itu, Kejaksaan Negeri Pesawaran tengah melakukan upaya hukum lanjutan, yakni dengan melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.