KIRKA – Kejari Pesawaran hentikan perkara penganiayaan melalui Restorative Justice atas nama Tersangka Herawati, dengan sangkaan pelanggaran Pasal 351 Ayat (1) KUHP, yang dilaksanakan pada Kamis 7 April 2022.
Baca Juga : Kejari Lampung Utara Hentikan Perkara Melalui Restorative Justice
Berdasarkan hasil ekspose yang digelar secara virtual oleh Kejaksaan Agung dan Kejati Lampung, terhadap permohonan penghentian penuntutan perkara Tindak Pidana Penganiayaan dari Kejari Pesawaran atas nama Tersangka Herawati Binti Abu Umar.
Didapati hasil yakni disetujuinya permohonan penghentian perkara penganiayaan tersebut melalui Restorative Justice, oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, dengan syarat-syarat yang juga telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan Kejaksaan RI.
Untuk diketahui Herawati sendiri harus menjadi Tersangka dalam perkara ini, berawal hanya gara-gara tak mampu menahan emosi saat ditagih angsuran pinjaman oleh korban bernama Nita Armala Sari, yang merupakan Karyawati dari PT Esta Dana Ventura.
Di peristiwa November 2021 tersebut, Tersangka yang tak memiliki uang untuk memenuhi tagihannya itu, seketika khilaf melempar sandal jepit ke arah mata kiri korban hingga mengakibatkan memar, usai terjadinya adu mulut antara keduanya lantaran terus dipaksa untuk memenuhi kewajiban dari pinjamannya tersebut.
Baca Juga : Lamban Adem, Rumah Restorative Justice di Tanggamus
Atas apa yang dialaminya itu, korban pun mengaku mengalami kerugian secara fisik dan waktu, dimana ia mendapati penglihatannya kabur untuk sementara, yang akhirnya juga membuatnya dengan terpaksa tidak bekerja selama dua hari.






