Hukum  

Kejari Lampung Utara Hentikan Perkara Melalui Restorative Justice

Kirka.co
Pelaksanaan Penghentian Perkara Oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara. Foto arsip Kejari Lampura

KIRKAKejari Lampung Utara hentikan perkara melalui Restorative Justice, terhadap dugaan tindak pidana penganiayaan atas nama Tersangka Diki Setiawan.

Baca Juga : Hakim Singgung Kinerja Kejari Kotabumi di Hadapan KPK 

Penghentian perkara melalui Keadilan Restoratif tersebut, dilaksanakan pada Kamis 17 Februari 2022, setelah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Agung.

“Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jampidum mendapat delegasi, melakukan ekspose dan menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif, perkara penganiayaan atas nama Tersangka Diki Setiawan,” ucap Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adnyana.

Dalam penghentian perkara Tipiring tersebut, Kejaksaan Negeri Lampung Utara mempertimbangkan beberapa hal sebagai pemenuhan syarat diantaranya:
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana

2. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.