Hukum  

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Lampung Utara

Kirka.co
Kasi Intel Kejari Lampung Utara, Kadek Dwi Ariatmaja. Foto Istimewa

KIRKAHakim putuskan untuk tolak eksepsi Terdakwa korupsi Lampung Utara, pada pengerjaan proyek rehabilitasi ruas jalan Kalibalangan – Cabang Empat, Kecamatan Abung Selatan, Lampura.

Baca Juga : Dua Terdakwa Proyek Jalan Kalibalangan Lampung Utara Disidang 

Putusan tersebut dibacakan pada gelaran persidangan lanjutannya, Rabu 9 Februari 2022, dengan agenda sidang yakni Putusan Sela atas eksepsi yang diajukan dua Terdakwa di perkara ini, Yasril dan Abdul Azim.

Pada putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua Efiyanto D menyatakan untuk tak menerima apa yang didalilkan oleh kedua Terdakwa dalam poin bantahannya terhadap dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa.

“Menyatakan Eksepsi penasehat hukum Terdakwa tidak dapat diterima, melanjutkan pemeriksaan perkara ini, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan Terdakwa, saksi-saksi dan barang bukti dalam perkara ini, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” ucap Hakim dalam putusan selanya.

Diketahui pada poin Eksepsinya, kedua Terdakwa menerakan bukti putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri Kotabumi, yang menyatakan bahwa penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Jaksa adalah tidak sah.