Hukum  

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Lampung Utara

Kirka.co
Kasi Intel Kejari Lampung Utara, Kadek Dwi Ariatmaja. Foto Istimewa

Namun sebelum putusan Tersebut dijatuhkan, berkas perkara korupsi atas nama Yasril dan Abdul Azim terlebih dahulu telah dilimpahkan ke PN Tipikor Tanjungkarang oleh Jaksa Penuntut Kejari Lampung Utara.

“Kami menyambut baik terhadap putusan sela dari Majelis Hakim dalam perkara korupsi, atas nama Terdakwa Yasril selaku PPK dan Abdul Azim selaku kontraktor, yang menyatakan tidak dapat menerima eksepsi dari pada terdakwa dan Penasihat Hukumnya,” terang Kasi Intel Kejari Lampung Utara Kadek Dwi Ariatmaja, Rabu 9 Februari 2022.

“Bahwa dalam pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan sela tersebut, tetap berpedoman pada SEMA Nomor 5 Tahun 2021, yang mengatur bahwa sejak perkara dilimpahkan dan diterima oleh Pengadilan serta merta mengugurkan pemeriksaan Praperadilan, dan dalam hal hakim Praperadilan tetap memutus dan mengabulkan permohonan pemohon putusan tersebut tidak menghentikan perkara pokok,” lanjut Kadek kepada KIRKA.CO.

Baca Juga : Pengadilan Nyatakan Penetapan Tersangka Korupsi Kalibalangan Tidak Sah

Maka usai putusan sela dibacakan, Majelis Hakim pun menunda gelaran Persidangan, dan akan melanjutkannya kembali pada gelaran Persidangan di Rabu pekan depan 16 Februari 2022, dengan agenda pembuktian.