3. Telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka, sebagaimana dalam surat Peranijian Perdamaian tertanggal 17 Desember 2021 yang disaksikan oleh Nur Rochman. S.E. selaku Kepala Desa Candimas dan Saksi- saksi Atas Nama Slamet (ayah tersangka), Barno Suprayitno (Ayah korban), dan Kanan dan Dewan Askari.
4. Perdamaian telah terlaksana pada pada tanggal 17 Desember 2021 dalam jangka waktu (Satu) hari setelah pelaksanaan Tahap II (tanggal 08 Februari 2022) sehingga masih memenuhi tenggang waktu batas pelaksanaan perdamaian untuk dapat dilaksanakannya Restoratif Justice.
5. Pihak Korban memaafkan perbuatan yang telah dilakukan Tersangka dan pihak korban tidak menuntut atau meminta syarat apapun untuk melakukan perdamaian.
Baca Juga : Kejari Lampung Utara Dipraperadilankan Tersangka Korupsi Jalan Kalibalangan
Usai dikabulkannya penghentian perkara, selanjutnya pihak Kejari Lampung Utara akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif.






