KIRKA – Demi melestarikan budaya hukum Indonesia yang mengedepankan musyawarah dan mufakat, Lamban Adem dibangun dan diresmikan sebagai rumah Restorative Justice di Tanggamus.
Baca Juga : Profil Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto
Wadah yang ditujukan sebagai sarana penegakan hukum dengan kearifan lokal tersebut, diresmikan pada Kamis 24 Maret 2022 dan dilakukan secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto.
Lamban Adem yang resmi didirikan di Pekon Dadi Rejo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus ini, diperuntukkan juga sebagai implementasi penyelesaian perkara di luar Pengadilan, demi menjaga kedamaian dan harmoni dalam masyarakat.
“Lamban Adem atau Rumah Restorative Justice ini, menjadi sarana yang dapat mendukung penyelesaian perkara diluar persidangan, dan juga sebagai alternatif solusi memecahkan permasalahan penegakan hukum,” ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit.
Selain itu, dengan berdirinya tempat rembuk Pekon kali ini maka diharapkan dapat menghidupkan kembali peran para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat.
Baca Juga : Jaksa Agung Perintahkan Jajarannya Cari Barang Asing Seolah Buatan Lokal
Yang akan bekerja bersama dengan masyarakat, menjaga kedamaian dan harmoni serta meningkatkan kepedulian terhadap sesamanya, untuk menegakan keadilan yang sesungguhnya.






