Hukum  

Kejaksaan Hentikan Perkara KDRT di Lampung Timur

Kirka.co
Suasana Ekspose Penghentian Perkara KDRT Lampung Timur. Foto arsip Penkum Kejati Lampung

KIRKAKejaksaan hentikan perkara KDRT di Lampung Timur atas nama Tersangka Kiki Ariya, dengan sangkaan pelanggaran Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004.

Baca Juga : Kejari Lampung Utara Hentikan Perkara Melalui Restorative Justice 

Penghentian perkara tersebut berdasarkan hasil ekspose yang digelar oleh Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Lampung pada Kamis 31 Maret 2021 kemarin, yang memutuskan untuk menyetujui permohonan penghentian berdasarkan Keadilan Restoratif oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

“Hasil Ekspose tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana umum menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana KDRT, atas nama tersangka Kiki Ariya Bin Syahrani,” terang Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adnyana dalam siaran persnya.

Diketahui pada sangkaan perbuatan pidananya tersebut, Tersangka Kiki Ariya diduga telah tega melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga terhadap isterinya sendiri di Desember 2021 lalu, meski ia sadar bahwa istrinya tersebut tengah dalam keadaan hamil.

Kekerasan itu terjadi lantaran buntut dari percekcokan antara Tersangka dengan korban, yang disebabkan karena sang isteri memergoki suaminya tersebut memiliki Wanita Idaman Lain.

Baca Juga : Kejari Lampung Selatan Hentikan Perkara Penganiayaan Ringan 

Sementara usai dilakukan ekspose terhadap perkara ini, Kepala Kejari Lampung Timur secepatnya akan segera melakukan langkah untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan.