Hukum  

Korupsi Dana BOS Ponpes Darul Huffaz Segera Sidang

Korupsi Dana BOS Ponpes Darul Huffaz Segera Sidang
Gedung PN Tipikor Tanjungkarang, tempat disidangkannya perkara korupsi dana BOS Ponpes Darul Huffaz

KIRKAKorupsi dana BOS Ponpes Darul Huffaz segera sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, pada Rabu pekan depan 21 Desember 2022.

Baca Juga: Kejari Pesawaran Tetapkan Tersangka Korupsi Dana BOS Ponpes Darul Huffaz

Berdasarkan data yang tercantum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik PN Tipikor Tanjungkarang, perkara korupsi tersebut resmi dilimpahkan oleh Penuntut Umum ke Pengadilan pada Senin 12 Desember 2022.

Korupsi Dana BOS Ponpes Darul Huffaz Segera Sidang
Tangkapan layar SIPP PN Tanjungkarang, terkait perkara korupsi dana BOS Ponpes Darul Huffaz. Foto: Eka Putra

Terdaftar dengan tiga berkas perkara terpisah, yakni atas nama Terdakwa Aan Setiawan dengan nomor perkara 36/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk, Tri Susilo Aji dengan berkas perkara bernomor 37/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk, serta atas nama Ardiyasi dengan nomor perkara 38/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk.

Baca Juga: Pengacara Nilai Tuntutan Korupsi Dana BOS Lampung Tengah Cacat Hukum

Ketiga Terdakwa tersebut, disangkakan melakukan korupsi bersama seorang lainnya yang kini masih menjadi buronan pihak Kejaksaan Negeri Pesawaran bernama Muhammad Iqbal.

Dengan cara tak melaksanakan kegiatan yang telah direncanakan, serta yang telah dianggarkan oleh Pondok Pesantren, yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah, tahun anggaran 2019-2021.

Baca Juga: Direktur CV Ramero dan Riyanto Jadi Tersangka Dana BOS

Sehingga atas perbuatan para Terdakwa tersebut, didapati telah mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai sejumlah Rp2,3 miliar lebih.

Dengan dugaan perbuatan yang melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Ali Wardana Pertanyakan Penggunaan Dana BOS

Sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.