KIRKA – Polres Lampung Tengah tetapkan Direktur CV Ramero dan Riyanto jadi tersangka berdasarkan hasil penyidikan kasus dugaan korupsi terkait Dana BOS.
Penetapan status dua orang sebagai tersangka tersebut diumumkan pada 13 Januari 2022 lewat laman resmi Polres Lampung Tengah seperti dilihat KIRKA.CO pada 15 Januari 2022.
Baca Juga : Wiratno Praperadilankan Polres Lampung Tengah
Dua orang tersangka tersebut ialah, Erna dan Riyanto. Erna sendiri disebutkan berstatus sebagai Direktur CV Ramero dan Riyanto disebutkan berstatus sebagai PNS pada Dinas Pendidikan Pemkab Lampung Tengah.
Berdasarkan penelusuran KIRKA.CO, Riyanto merupakan mantan Kabid Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Pemkab Lampung Tengah.






