Hukum  

Direktur CV Ramero dan Riyanto Jadi Tersangka Dana BOS

Kirka.co
Pengumuman penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran Dana BOS di Polres Lampung Tengah pada 13 Januari 2022. Foto: Arsip Polres Lampung Tengah.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan anggaran Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Dinas Pendidikan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2019.

Penetapan tersangka tersebut juga didasarkan pada hasil audit BPKP dan diduga terdapat kerugian negara sebesar Rp 4,6 miliar.

Berdasarkan penjelasan pada laman resmi Polres Lampung Tengah ini, disebutkan bahwa tersangka Erna diduga melakukan tanda tangan fiktif atas penerimaan barang-barang elektronik yang semestinya diteken oleh kepala sekolah dan bendahara sekolah.

Baca Juga : Jejak Polres Lampung Tengah di Vonis Ardito Wijaya 

Barang-barang elektronik untuk keperluan sekolah tersebut, kemudian disalurkan ke sejumlah sekolah. Untuk memuluskan penyaluran barang-barang tersebut, Riyanto diduga meminta kepala sekolah untuk menerima barang-barang elektronik tersebut Adapun barang-barang elektronik yang disalurkan tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.