KIRKA – Wiratno Praperadilankan Polres Lampung Tengah, atas penetapan tersangka terhadap dirinya.
Praperadilan tersebut dilayangkan oleh Wiratno selaku Pemohon, ke PN Gunung Sugih Lampung Tengah, yang terdaftar dengan Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2021/PN Gns, dengan pihak Termohon yakni Polres Lampung Tengah.
Diketahui Wiratno sendiri mempermasalahkan penetapan tersangka terhadap dirinya, dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas di tol sumatera KM 153,8 Gunung Batin, Lampung Tengah, pada 25 Juli 2021 kemarin.
Baca Juga : Permohonan Praperadilan Hengky Widodo Dikabulkan Hakim
Pada peristiwa naas tersebut, seorang kernet bus ALS bernama Zulfahmi Hutasuhut meninggal dunia di tempat, yang disangkakan kematiannya itu diakibatkan lantaran kelalaian dari Wiratno selaku sopir bus.
Dalam petitum yang dimohonkan pada permohonan praperadilannya, Wiratno mencantumkan beberapa poin diantaranya:
1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Kecelakaan Lalu lintas karena lalainya mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 ayat 4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo pasal 121 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Lampung Tengah adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.






