APH, Hukum  

Wiratno Praperadilankan Polres Lampung Tengah

Wiratno Praperadilankan Polres Lampung Tengah
Tangkapan Layar SIPP PN Gunung Sugih, Terkait Permohonan Praperadilan Terhadap Polres Lampung Tengah, Yang Menyoal Sah Tidaknya Penetapan Tersangka. Foto KIRKA/Eka Putra

3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon.

Baca Juga : Praperadilan David Sihombing Dinyatakan Gugur 

4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon.

5. Memerintahkan kepada Termohon untuk membebaskan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara segera setelah dibacakan Putusan ini.

6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Persidangan praperadilan ini akan segera digelar persidangannya secara perdana, dengan agenda pembacaan petitum permohonan Pemohon pada Senin pagi 18 Oktober 2021, di PN Gunung Sugih.