Hukum  

Pengacara Nilai Tuntutan Korupsi Dana BOS Lampung Tengah Cacat Hukum

Pengacara Nilai Tuntutan Korupsi Dana BOS Lampung Tengah Cacat Hukum
Suasana persidangan perkara korupsi dana BOS Disdik Kabupaten Lampung Tengah, yang digelar pada Rabu 27 Juli 2022 kemarin, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang. Foto: Eka Putra.

KIRKA – Pengacara nilai tuntutan korupsi dana BOS Lampung Tengah cacat hukum, maka dalam duplik yang dibacakannya kali ini ia memintakan kepada Majelis Hakim untuk memutus bebas Terdakwa Erna Susiana.

Baca Juga: Tuntutan Tanggung Renteng Korupsi Dana BOS Lampung Tengah Dikomentari Hakim

Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang kembali menggelar persidangan lanjutan perkara korupsi dana BOS Lampung Tengah, atas nama dua Terdakwa yakni Erna Susiana serta Riyanto, pada Rabu 24 Agustus 2022.

Sidang kali ini beragendakan pembacaan Duplik atau tanggapan tertulis dari Kuasa Hukum para Terdakwa, atas Replik Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan pada gelaran persidangan sebelumnya.

“Hari ini agenda persidangannya adalah pembacaan duplik dari kami atas replik Jaksa yang dibacakan pada persidangan sebelumnya, dalam duplik kami ya kami menanggapi Jaksa yang tak menanggapi pledoi kami atas tuntutan jaksa,” ucap Iskandar selaku Kuasa Hukum Terdakwa Erna Susiana.

Baca Juga: Eks Kabid Pendidikan Dasar Disdik Lampung Tengah Dituntut Penjara

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa dalam Dupliknya yang dibacakan kali ini, ia masih menyoal terkait tuntutan Jaksa dalam pidana Uang Pengganti yang dibebankan terhadap kedua Terdakwa.

Dimana keduanya dituntut untuk membayar kewajiban pengganti kerugian negara tersebut secara tanggung renteng, yang menurutnya hal itu tidak pernah ada dalam persidangan pidana, dan dinilai cacat hukum.

“Tuntutan pidana dari Jaksa cacat hukum, Jaksa meminta Uang Pengganti Tanggung Renteng, itu tidak ada dalam pidana, adanya ya di perdata, jelas kami anggap cacat hukum, maka kami minta bebas,” pungkasnya.

Baca Juga: Eks Kabid Pendidikan Dasar Disdik Lampung Tengah Segera Disidang

Untuk diketahui, dalam tuntutan keduanya yang dibacakan pada persidangan di 27 Juli 2022 kemarin, Jaksa memintakan masing-masing Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun, dan denda sebesar Rp200 juta, subsidair pidana selama enam bulan kurungan.

Riyanto selaku Eks Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah, serta Erna Susiana selaku rekanan dalam peristiwa sangkaan Tindak Pidana Korupsi tersebut, turut dikenakan sejumlah Uang Pengganti kerugian negara, yang dianggap terbukti dinikmati oleh keduanya secara tanggung renteng.

Yang sebesar total Rp4.644.006.672 (empat milyar enam ratus empat puluh empat juta enam ribu enam ratus tujuh puluh dua rupiah), dengan subsidair pidana uang pengganti yakni hukuman penjara selama dua tahun dan enam bulan.