KIRKA – Tuntutan tanggung renteng korupsi dana BOS Lampung Tengah dikomentari Hakim, yang dianggap Negara diuntungkan dari tuntutan Jaksa terhadap Uang Pengganti kerugian negara.
Baca Juga : Eks Kabid Pendidikan Dasar Disdik Lampung Tengah Dituntut Penjara
Persidangan perkara korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2019-2020, atas nama Terdakwa Riyanto dan Erna Susiana membuat Majelis Hakim terperangah.
Pasalnya pada perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, memberikan tuntutan hukuman pidana tambahan Uang Pengganti sebesar Rp4,6 miliar lebih yang ditanggung rentengkan kepada kedua Terdakwa.
Sontak saja usai tuntutan selesai dibacakan, Hakim Anggota Effiyanto D langsung mengomentari itu, seolah heran dengan apa yang dimintakan oleh Jaksa, Hakim pun terlihat memandu tentang hal yang sepatutnya dilakukan penuntut.
“Seandainya tuntutan tanggung renteng Rp4,6 miliar ini dituruti, berarti uang pengganti yang dikembalikan jadi sebanyak Rp9,2 miliar. Negara diuntungkan dong. Didalam Tindak Pidana Korupsi nggak boleh tanggung renteng, masing-masing harus dibagi berapa yang mereka nikmati, berapa yang mereka ambil. Bukan perkara perdata ini. Kalau perdata boleh tanggung renteng,” ucap Hakim Effiyanto D.
Selain itu pada poin tuntutan lainnya, Jaksa juga menyatakan barang bukti pada masing-masing perkara atas nama kedua Terdakwa itu, untuk dikembalikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah.
Dan hal tersebut, kembali dimaknai oleh Hakim merupakan sebuah kesalahan, lantaran pengulangan yang ada di dua berkas perkara terhadap satu objek yang dijadikan sebagai barang bukti, tak mungkin dilakukan secara berulang.
“Yang kedua mengenai barang bukti, dua kali barang bukti saudara bilang dikembalikan kepada PPK. Apakah mungkin, perkara ini kan satu barang bukti, apa boleh barang bukti dua kali dikembalikan. Mestinya begini, yang dibacakan pertama tuntutan erna, barang buktinya dikembalikan kepada JPU untuk dipergunakan dalam perkara riyanto, di perkara Riyanto dikembalikan kepada PPK,” imbuhnya.
Untuk diketahui dalam perkara ini, Jaksa memberikan tuntutan terhadap keduanya dengan hukuman pidana yang sama, yakni penjara selama enam tahun, dengan denda Rp200 juta, subsidair enam bulan kurungan.
Penuntut Umum juga menjatuhkan pidana tambahan di dalam tuntutannya, berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti kerugian negara yang dinilai telah terbukti dinikmati oleh keduanya secara tanggung renteng atau patungan.
Sebesar total Rp4.644.006.672,00 (empat milyar enam ratus empat puluh empat juta enam ribu enam ratus tujuh puluh dua rupiah), dengan subsidair pidana uang pengganti yakni hukuman penjara selama dua tahun dan enam bulan.
Baca Juga : Eks Kabid Pendidikan Dasar Disdik Lampung Tengah Segera Disidang
Para Terdakwa tersebut direncanakan akan kembali menjalani persidangan lanjutannya, yang akan digelar di PN Tipikor Tanjungkarang pada Rabu mendatang 10 Agustus 2022, dengan agenda pembacaan nota pembelaan.






