KIRKA – Eks Kabid Pendidikan Dasar Disdik Lampung Tengah segera disidang di PN Tanjungkarang, bersama dengan seorang Direktur CV Ramero dalam perkara tindak pidana Korupsi Dana BOS 2019-2020, pada Rabu 20 April 2022 mendatang.
Baca Juga : Setoran M Asyik Syarif Dikembalikan Atas Perintah Mustafa
Riyanto beserta dengan Erna Susiana akan segera didudukkan di hadapan Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang sebagai Terdakwa, untuk menjalani sidang perdananya yang beragendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa.
Riyanto selaku mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah tersebut, disangkakan melakukan perbuatan korupsi bersama-sama dengan Erna Susiana selaku Direktur CV Romero, terhadap dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja.
Dana Bantuan Operasional Sekolah tersebut, diterima oleh Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Lampung Tengah, yang selanjutnya para Kepala Sekolah penerima dana BOS itu dipaksa oleh Riyanto untuk berbelanja perlengkapan Sekolah kepada CV Romero milik dari Erna Susiana.
Sebagai penyedia barang yang telah ditunjuk tunggal oleh Riyanto, CV Romero pun menentukan sendiri harga jual kepada para Kepala Sekolah, yang pada akhirnya juga barang-barang yang dijual tidaklah sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.
Dan akibat perbuatan keduanya sesuai dengan hasil perhitungan, Negara pun telah dirugikan sebesar total Rp4.644.006.672 (empat milyar enam ratus empat puluh empat juta enam ribu enam ratus tujuh puluh dua rupiah).
Baca Juga : Divonis Korupsi Eks Kadisdik Tulangbawang Ajukan Kasasi
Riyanto dan Erna Susiana pun akhirnya disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3, Juncto Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.






