KIRKA – Eks Kabid Pendidikan Dasar Disdik Lampung Tengah dituntut penjara selama enam tahun, ia pun diwajibkan untuk membayar sejumlah Uang Pengganti Kerugian Negara sebesar Rp4,6 miliar. Baca Juga : Eks Kabid Pendidikan Dasar Disdik…
CV Romero
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
