Hukum  

KIRKA – Eks Kabid Pendidikan Dasar Disdik Lampung Tengah dituntut penjara selama enam tahun, ia pun diwajibkan untuk membayar sejumlah Uang Pengganti Kerugian Negara sebesar Rp4,6 miliar. Baca Juga : Eks Kabid Pendidikan Dasar Disdik…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.