Hukum  

Eks Kabid Pendidikan Dasar Disdik Lampung Tengah Dituntut Penjara

Eks Kabid Pendidikan Dasar Disdik Lampung Tengah Dituntut Penjara
Suasana persidangan perkara korupsi dana BOS Disdik Kabupaten Lampung Tengah, atas nama dua terdakwa Riyanto dan Erna Susiana, yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa, Rabu 27 Juli 2022. Foto Eka Putra

KIRKA – Eks Kabid Pendidikan Dasar Disdik Lampung Tengah dituntut penjara selama enam tahun, ia pun diwajibkan untuk membayar sejumlah Uang Pengganti Kerugian Negara sebesar Rp4,6 miliar.

Baca Juga : Eks Kabid Pendidikan Dasar Disdik Lampung Tengah Segera Disidang

Riyanto kembali disidangkan secara lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, pada Rabu 27 Juli 2022, untuk mendengarkan tuntutan hukuman pidana dari Jaksa.

Kali ini ia disidangkan bersama dengan Terdakwa lainnya atas nama Erna Susiana dalam berkas terpisah, yang sebelumnya didakwa bekerjasama dengan Riyanto, melakukan korupsi terhadap dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Kinerja tahun anggaran 2019-2020 lalu.

Pada tuntutan Jaksa yang dibacakan hari ini, kedua Terdakwa tersebut dituntut hukuman pidana masing-masing sesuai dengan yang diatur dan diancam dalam Pasal 3 terhadap Terdakwa Riyanto, dan Pasal 2 ayat (1) Terhadap Terdakwa Erna Susiana.

Juncto Pasal 18 ayat (1), huruf a dan b ayat (2) dan ayat (3), Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55  Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riyanto dengan pidana penjara selama enam tahun, dan membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana selama enam bulan kurungan,”ucap Jaksa bacakan tuntutan pidananya.

Tuntutan hukuman pidana penjara serta denda dan subsidair untuk Riyanto tersebut, sama dengan yang dimintakan oleh Jaksa untuk dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Terdakwa Erna Susiana dalam putusannya nanti.

Kedua Terdakwa itu pun dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban membayar sejumlah Uang Pengganti kerugian negara, yang dianggap terbukti dinikmati oleh keduanya secara tanggung renteng.

Yakni sebesar total Rp4.644.006.672,00 (empat milyar enam ratus empat puluh empat juta enam ribu enam ratus tujuh puluh dua rupiah), dengan subsidair pidana uang pengganti yakni hukuman penjara selama dua tahun dan enam bulan.

Untuk diketahui dalam dakwaannya sendiri, Riyanto selaku Eks Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah, disangkakan melakukan perbuatan korupsi bersama dengan Erna Susiana selaku Direktur CV Romero, terhadap dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja.

Dimana dari dana BOS yang diterima oleh SDN dan SMPN di Kabupaten Lampung Tengah tersebut, secara paksa diminta oleh Riyanto agar dibelanjakan untuk beberapa perlengkapan Sekolah melalui CV Romero yang merupakan milik dari Erna Susiana.

Yang kemudian didapati, bahwa CV Romero telah menentukan sendiri harga jual kepada para Kepala Sekolah tersebut, dan juga didapati bahwa barang-barang yang dijual tidaklah sesuai dengan spesifikasi.

Baca Juga : Setoran M Asyik Syarif Dikembalikan Atas Perintah Mustafa

Keduanya pun akan kembali disidangkan secara lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, pada Rabu mendatang 10 Agustus 2022, dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari para Terdakwa.