Hukum  

KIRKA – Eks Kabid Pendidikan Dasar Disdik Lampung Tengah Riyanto divonis penjara selama empat tahun, denda sebesar Rp100 juta dengan subsidair tiga bulan kurungan. Baca Juga: Eks Kabid Pendidikan Dasar Disdik Lampung Tengah Dituntut Penjara Putusan…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.