Hukum  

Eks Kabid Pendidikan Dasar Disidik Lampung Tengah Riyanto Divonis Penjara

Eks Kabid Pendidikan Dasar Disidik Lampung Tengah Riyanto Divonis Penjara
Suasana persidangan perkara korupsi dana BOS Dsidik Lampung Tengah, atas nama Terdakwa Riyanto, dengan agenda pitusan Hakim. Foto: Eka Putra.

KIRKA – Eks Kabid Pendidikan Dasar Disdik Lampung Tengah Riyanto divonis penjara selama empat tahun, denda sebesar Rp100 juta dengan subsidair tiga bulan kurungan.

Baca Juga: Eks Kabid Pendidikan Dasar Disdik Lampung Tengah Dituntut Penjara

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, dalam gelaran persidangan lanjutannya yang dilaksanakan pada Rabu pagi 7 September 2022.

Hakim menyatakan Terdakwa Riyanto terbukti bersalah menyalah gunakan wewenangnya, dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah, yang menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Kinerja tahun anggaran 2019-2020 lalu.

Sehingga atas perbuatannya itu, dianggap telah memperkaya orang lain yang dalam hal ini yakni Erna Susiana selaku rekanan, sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian negara sebesar total Rp4,6 miliar.

Maka Majelis Hakim pun menghukumnya, sesuai dengan yang diatur dan diancam dalam Pasal 3, Juncto Pasal 18 ayat (1), huruf a dan b ayat (2) dan ayat (3), Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55  Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Riyanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun, dan denda sejumlah Rp100 juta subsidair tiga bulan, menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp50 juta subsidair pidana penjara selama satu tahun,” ucap Hakim Ketua Aria Verronica, bacakan putusannya.

Baca Juga: Tuntutan Tanggung Renteng Korupsi Dana BOS Lampung Tengah Dikomentari Hakim

Selain Riyanto, dalam persidangan terpisah, Erna Susiana selaku Terdakwa lainnya pada perkara korupsi ini, turut diadili dan dihukum pidana sesuai dengan yang diatur dan diancam pada Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Tipikor, yakni selama lima tahun, denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Eks Kabid Pendidikan Dasar Disidik Lampung Tengah Riyanto Divonis Penjara
Suasana persidangan perkara korupsi dana BOS Disdik Lampung Tengah, atas nama Terdakwa Erna Susiana, dengan agenda putusan Hakim. Foto: Eka Putra.

Ia pun dikenakan pidana tambahan, berupa kewajiban untuk membayar sejumlah uang pengganti Kerugian Negara yang terbukti dinikmati olehnya sebanyak Rp4.594.006.672 (Empat Milar Lima Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Enam Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah), subsidair dua tahun penjara.

Atas putusan Majelis Hakim kali ini, kedua Terdakwa pun menyatakan pikir-pikir, namun Jaksa Penuntut dalam perkara korupsi dana BOS Disdik Lampung Tengah tersebut langsung menyatakan banding.