Hukum  

Kesaksian Jilid I Budi Sutomo Ketika Diperiksa JPU KPK di Perkara Korupsi Unila

Budi Sutomo
Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila, Budi Sutomo saat dihadirkan JPU KPK untuk diperiksa di PN Tipikor Tanjungkarang pada 23 November 2022 lalu. Foto: Istimewa.

KIRKA – Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila, Budi Sutomo untuk kedua kalinya akan bersaksi di persidangan perkara korupsi Unila.

Pertama, Budi Sutomo sudah bersaksi di PN Tipikor Tanjungkarang pada 23 November 2022 lalu.

Budi Sutomo bersaksi untuk terdakwa bernama Andi Desfiandi -yang didakwa memberi suap kepada mantan Rektor Unila, Karomani.

Untuk diketahui Andi Desfiandi kini sudah berstatus terpidana dan divonis penjara 1,4 tahun karena terbukti menyuap Rp250 juta kepada Karomani untuk penitipan dua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila.

Setelah Andi Desfiandi divonis dan menjalani pidana penjaranya di Lapas Kelas I Bandar Lampung, Budi Sutomo dijadwalkan JPU KPK untuk bersaksi kembali di PN Tipikor Tanjungkarang.

Budi Sutomo pada 14 Februari 2023 akan bersaksi untuk tiga orang terdakwa, yakni:

Baca juga: KPK Panggil Budi Sutomo Dkk Untuk Persidangan Perkara Korupsi Unila ke 9

1. Mantan Rektor Unila, Karomani.
2. Mantan Wakil Rektor Unila, Heryandi.
3. Mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.

Berdasar pada rekaman audio, berikut adalah rangkuman ringkas kesaksian Budi Sutomo ketika memberikan kesaksian pada 23 November 2022 lalu:

Di awal pemeriksaan saksi, Budi Sutomo mengaku turut diamankan petugas KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 19 Agustus 2022 lalu di Bandung bersama-sama dengan mantan Rektor Unila, Karomani.

”Bekerja di Unila sebagai Kepala Biro Perencanaan dan Humas. Tugasnya menyusun perencanaan program, kemudian mengevaluasi program dan sisi kehumasan,” kata Budi Sutomo kepada JPU KPK bernama Asril saat itu.

”(Pada saat OTT) di Bandung, bersama rombongan termasuk pak Rektor,” ungkapnya.

JPU KPK Asril kemudian menanyakan apa yang diketahui Budi Sutomo tentang perkara yang menjerat mantan Rektor Unila, Karomani.

”Jadi, saya diperintahkan oleh pak Karomani, pak rektor. Waktu itu, untuk mengumpulkan infak dari calon mahasiswa baru. Itu sebelum, sebelum pengumuman UTBK [Ujian Tertulis Berbasik Komputer SBMPTN],” ucap Budi Sutomo.

Usai Budi Sutomo menjawab, proses persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim bernama Aria Verronica ini, sempat ditunda sementara.

”Saya diperintahkan pak Karomani, untuk menghubungi orang tua dan mengumpulkan infak, sudah tradisi,” kata Budi Sutomo saat diminta untuk mengulangi jawabannya di awal tentang perintah yang disebutnya diberi Karomani kepadanya.

Mendapat jawaban ini, JPU KPK menanyakan awal mula munculnya perintah dari Karomani tersebut.

”Pak Karomani, waktu itu manggil saya, ngomong ‘Pak Budi, LNC itu butuh, untuk pengembangan LNC itu butuh biaya, jadi nanti kalau ada orang tua calon mahasiswa yang berinfak, itu bawa ke sini,” ujar Budi Sutomo.

Mendengar jawaban itu, JPU KPK bertanya kapan waktu Budi Sutomo menjalankan perintah Karomani tadi.

Baca juga: Dua Dosen Unila Ini Punya Masalah Pendengaran, Terungkap Saat Diperiksa JPU KPK

”Itu sebelum pak, sebelum pengumuman UTBK. SBMPTN pak. Sudah penerimaan pak, tapi sudah proses tes. Kemudian ada salah satu orang tua mahasiswa, itu atas arahan Wakil Rektor IV, nemuin saya.

Orang tua itu, pak Tugiyono namanya, (Tugiyono) nemuin saya. Kebetulan kan, pak rektor pernah merintahkan saya, bahwa LNC itu butuh infak untuk pembangunan LNC, kalau ada orang tua yang mau berinfak,” ujar Budi Sutomo.

Budi Sutomo mengatakan bahwa Tugiyono selanjutnya memberikan uang senilai Rp250 juta kepadanya untuk pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) milik Karomani.

Uang Rp250 juta tersebut diterimanya dari Tugiyono setelah Karomani mengabari bahwa titipan calon mahasiswa Unila dari Tugiyono dinyatakan lulus SBMPTN.

”Setelah pengumuman, pak Tugiyono itu berinfak, itu ngasih Rp250 juta pak, setelah pengumuman. Kan setelah pengumuman, pak Karomani ‘itu udah lulus tuh’,” ungkap Tugiyono.

Budi Sutomo kemudian mengaku bahwa sebelum calon mahasiswa Unila titipan dari Tugiyono tersebut dinyatakan lulus, ia terlebih dahulu menerima kartu peserta ujian SBMPTN dari Tugiyono.

”Awalnya kasih kartu ujian, ‘ya nanti saya sampaikan ke pak rektor, tapi semuanya itu kan urusan pak rektor’. Nama anaknya lupa saya pak. Ada di BAP saya terbaru, kemarin di tanggal 15, sudah saya benarkan. Ada perbaikan di BAP terakhir di 15 November pak.

Nah setelah pengumuman, tadi kan pak rektor bilang sudah lulus tuh, tagih tuh infaknya. Infaknya tagih, itu gradenya masuk. Tagih tuh, katanya mau infak. Jadi, infaknya saya hubungi pak Tugi, ‘pak Tugi ada pesan dari pak rektor, infaknya untuk pembangunan LNC, Rp250 juta,” beber Budi Sutomo.

Mendengar adanya penerimaan uang Rp250 juta dari Tugiyono pada pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru jalur SBMPTN, Budi Sutomo diminta JPU KPK untuk menerangkan penerimaan uang lainnya yang pernah ia alami.

”Kemudian ada lagi, pak Asep Sukohar, wakil rektor 2. Pak rektor ngasih tahu, ‘itu pak Asep’. Pak Asep Rp250 juta, yang UTBK ya. Kemudian, Evi Rp100 juta,” jelas Budi Sutomo.