”Kata pak Karomani, itu infak. Awalnya orang tua memberikan kartu peserta ujian, ada yang melalui saya. Kalau mengenai cara meluluskan, nggak tahu pak.
Setahu saya, ‘pak Budi, ini infak dan passing gradenya lulus’, gitu. Saya kan tadinya, terus terang saya nolak pak. Tapi karena saya baru dan dipaksa, dia ngomong ‘ini infak dan passing gradenya lulus’. Gitu pak,” kata Budi Sutomo.
Setelah mengatakan hal tersebut, JPU KPK meminta Budi Sutomo menjelaskan bagaimana awal mula mengambil uang sejumlah Rp650 juta dari Asep Sukohar.
”Jadi awalnya saya dikasih tahu pak rektor Karomani, itu pak Asep Rp250 juta. Kemudian yang kedua, yang mandiri, ‘itu pak Asep dua orang’. Kata pak rektor dua orang, nah kemudian besoknya pak Asep memanggil saya ngasih Rp400 juta. Itu atas perintah pak Karomani,” ungkap Budi Sutomo.
Setelahnya, Budi Sutomo selanjutnya ditanyai oleh JPU KPK lainnya bernama Agung Satrio Wibowo.
Budi Sutomo diminta kembali untuk menjelaskan tentang penerimaan uang-uang dari orang tua calon mahasiswa Unila yang dinyatakan lulus.
”Di BAP terakhir, ada koreksi di Herman HN, Rp250 juta bukan Rp150 juta, di BAP terakhir,” katanya.
Budi Sutomo kemudian dikonfirmasi tentang Barang Bukti berisi catatan penerimaan uang dari Asep Sukohar hingga dari anggota DPRD Lampung bernama Mardiana.
Terhadap Barang Bukti Nomor 3 dan Nomor 4 tersebut, Budi Sutomo mengiyakan keseluruhannya.
”Tadi awalnya saya lupa, jadi ternyata Herman HN itu pergeseran dari UTBK, ternyata nggak lulus, kemudian sama pak Karomani ‘udah di Mandiri aja’.
Baca juga: Profil Dosen Fisip Unila Maulana Mukhlis yang Dinilai JPU KPK Pintar
Kalau Saipul, itu teman pak, tapi itu belum masuk pak. Yang saipul belum direalisasikan pak,” tegas Budi Sutomo.
Agung Satrio Wibowo kemudian menanyakan Budi Sutomo ihwal pemberian uang senilai Rp153 juta kepada dosen kontrak Unila bernama Mualimin.
”Itu Rp153 juta pak ke Mualimin, itu dari orang tua yang sudah masuk itu pak. Itu dari Ruskandy kalau nggak salah. Rp153 itu untuk keperluan furniture gedung LNC berdasarkan perintah pak rektor dan sisanya belikan mas batangan,” ucap dia.
Terhadap kesaksian ini, JPU KPK menyudahi sesi mengajukan pertanyaan kepada Budi Sutomo.
Sesi tanya jawab selanjutnya diambil alih oleh Aria Verronica. Kepada Aria Verronica, Budi Sutomo mengaku kalau calon mahasiswa titipan yang orang tuanya memberi infak adalah peserta ujian masuk Fakultas Kedokteran Unila.
Budi Sutomo mengaku bahwa dirinya tidak tahu apakah uang dari orang tua calon mahasiswa Unila tersebut merupakan iuran pembangunan untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak [PNBP] atau tidak.
”Iya yang mulia (masuk Fakultas Kedokteran Unila). Itu perintah pak rektor. Saya nggak paham (apakah uang itu untuk keperluan PNBP atau bukan),” jawab Budi Sutomo.
”Kalau wajib, pupus lah harapan saya untuk memasukkan anak saya ke Fakultas Kedokteran Unila jalur mandiri. Kalau sampai Rp400 juta Rp500 juta, kekayaan saya cuma Rp500 juta pak, jual semua. Itu di luar biaya kuliah per semesternya lagi sampai selesai?” tanya Aria Verronica.
”Iya itu di luar bu, itu untuk infak pengembangan LNC bu,” jawab Budi Sutomo.
Mendengar jawaban dari Budi Sutomo ini, Aria Verronica memberikan wejangan kepada Budi Sutomo dengan menganalogikan infak sholat Jumat di Masjid cuma Rp10 ribu.






