Hukum  

Kesaksian Jilid I Budi Sutomo Ketika Diperiksa JPU KPK di Perkara Korupsi Unila

Budi Sutomo
Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila, Budi Sutomo saat dihadirkan JPU KPK untuk diperiksa di PN Tipikor Tanjungkarang pada 23 November 2022 lalu. Foto: Istimewa.

Menurut Budi Sutomo, dirinya beberapa kali menerima uang dari Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Unila Asep Sukohar terkait penitipan calon mahasiswa Unila.

”Asep Sukohar itu, UTBK Rp250, Mandirinya [SMMPTN] Rp 400 juta pak,” terangnya.

”Kemudian, Evi Kurniawaty Rp100 juta. Itu kedokteran di UTBK. Ada waktu itu pertama kali Nyoman, tapi terakhir kali diklarifikasi, namanya Wayan. Wayan itu Rp250 juta. Disuruh minta, itu perintah dari pak Karomani semua pak,” ungkap Budi Sutomo.

Atas kesaksiannya ini, JPU KPK Asril membacakan BAP Nomor 13 dari Budi Sutomo.

”Di sini keterangan bapak nomor 13, ada Asep Sukohar memberikan uang total Rp650 juta. Evi Kurniawaty Rp100 juta, Evi Daryati Rp150 juta, Ema memberikan total Rp200 juta, Mardiana memberikan total Rp100 juta. Tugiyono tadi saudara sebutkan Rp250 juta, Herman HN Rp250 juta. Herman HN ini siapa?” tanya Asril.

“Itu Herman HN itu kan pertama manggil saya pak, tapi waktu itu, di BAP terakhir, jadi Herman HN memanggil saya, waktu ada utusan dari Herman HN, namanya Yus dosen hukum nemuin saya, ‘pak Budi dipanggil Herman HN’,” kata Budi Sutomo.

Ungkapan Budi Sutomo ini tidak lagi diperjelas karena Ketua Majelis Hakim meminta agar penjelasan tersebut dihentikan.

”Cukup ya, tidak usah melebar, kita fokus aja lagi,” kata Aria Verronica.

”Di BAP terakhir, totalnya Rp250 juta dari Herman HN. Dari Ruskandy, Rp250 juta. Total semua itu, Rp2,2 miliar. Itu di BAP terakhir, itu penerimaan dari SBMPTN dan SMMPTN.

Jadi uang itu kan, karena saya diperintah di kantor, ya uang itu saya taruh di brankas. Brankas penuh, ‘pak Karomani, itu brankas penuh’. ‘Yaudah belanjakan mas batangan’. Nah setelahnya saya belanjakan mas batangan, senilai Rp1 miliar 750 juta. Perintah pak Karomani.

Baca juga: Mantan Rektor Unri Aras Mulyadi Terima Ratusan Titipan Mahasiswa, KPK Pikir-pikir

Kemudian untuk beli furniture LNC, itu sekitar Rp153 juta.

Rp110 juta untuk furniture, kemudian untuk AC dan CCTV itu Rp8 juta, kemudian untuk karpet dan tambahan furniture Rp25 juta. Jadi totalnya Rp153 juta,” kata Budi Sutomo.

”Kemudian ditransfer tunai, di BAP terakhir, ditransfer tunai ke rekening pak Karomani, itu Rp250 juta. Itu ada di BAP saya terakhir di 15 November,” timpalnya.

Mendengar jawaban ini, JPU KPK bertanya detail tentang mas batangan yang dibelanjakan oleh Budi Sutomo.

”Beli emas itu, di Galeri 24. Yang perintah beli itu, pak Karomani, katanya belikan mas batangan karena LNC itu butuh dana, biar cepat diambil dan nilainya tidak berubah, itu dibelikan mas batangan. Karena LNC butuh pengembangan.

Itu saya beli dengan meminta tolong staf, itu yang beli atas nama 3 orang. Perintah pak Karomani, ‘jangan kena pajak’. Mau hindari pajak,” kata Budi Sutomo.

Budi Sutomo mengaku bahwa uang sejumlah Rp2,2 miliar yang dikumpulkan dari orang tua penitip calon mahasiswa Unila ketika dinyatakan lulus dipergunakan untuk keperluan LNC, mas batangan dan furniture gedung LNC.

”Kalau setahu saya, yayasan LNC itu, yayasan pak Karomani,” kata Budi Sutomo.

Budi Sutomo mengaku dipaksa oleh Karomani untuk mengambil uang-uang dari orang tua.

Sejak awal, lanjut Budi Sutomo, kartu peserta ujian calon mahasiswa telah dikumpulkan dari orang tua penitip calon mahasiswa sebelum dinyatakan lulus.