Hukum  

Kesaksian Jilid I Budi Sutomo Ketika Diperiksa JPU KPK di Perkara Korupsi Unila

Budi Sutomo
Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila, Budi Sutomo saat dihadirkan JPU KPK untuk diperiksa di PN Tipikor Tanjungkarang pada 23 November 2022 lalu. Foto: Istimewa.

”Itu statemennya pak Karomani gitu bu, katanya kalau lulus passing grade, monggo berinfak,” ujar dia.

”Kalau kata saya, benar-benar runtuh, ambruk ini harga dirinya Unila. Saya udah nggak berani ngomong lagi ‘saya dari Unila’. Tapi kalau sekarang, saya udah nggak bisa ngomong lagi pak dengan kasus ini. Secara moral, alumni Unila ini hancur dibuat.

Jadi uang itu bukan untuk kepentingan universitas ya? Itu untuk LNC?” tanya Aria Verronica.

”Bukan bu, gedung LNC punya pak Karomani,” jawab Budi Sutomo.

Budi Sutomo kepada Aria Verronica mengaku bahwa uang total Rp2,2 miliar tersebut diterimanya dari orang tua penitip calon mahasiswa Unila di tahun 2022.

Sesudah Aria Verronica, anggota majelis hakim Edi Purbanus melakukan pemeriksaan terhadap Budi Sutomo.

Edi Purbanus menegaskan bahwa perbuatan Budi Sutomo dalam mengakomodir penyediaan deposit box tempat menyimpan uang serta mas batangan dan membeli mas batangan menggunakan nama dari 3 orang stafnya adalah bagian dari membantu pidana Tindak Pidana Pencucian Uang [TPPU].

”Saya buka deposit box atas perintah pak Karomani pak. Karena kuncinya saya berikan juga ke pak Karomani,” kata Budi Sutomo kepada Edi Purbanus.

”Orangnya [Karomani] nggak ada di sini, belum bisa dikonfirmasi. Yang kedua, kalau betul saudara disuruh untuk beli emas di pegadaian itu. Beliin aja, kalau kena pajak biar aja. Bapak pintar, bagi 3, atas nama staf, kan bapak ini berarti membantu TPPU itu, pendidik lagi, masa nggak tahu.

Nggak usah bapak berpikir kena pajak. Bapak masih nggak percaya kalau ini bagian dari tindak pidana, masih ngomong lagi. Bapak dosen loh, bapak masih merasa nggak ikut salah? Kebaikan KPK aja nggak ngangkat. Itu urusan Karomani mau disimpan dimana, nggak usah kita yang mikirin.

Sejak April, sejak SBMPTN sampai dengan SMMPTN, jalur mandiri maupun jalur bersama. Dan sampai sekarang ini, bapak kayaknya masih tertawa-tawa. Kalau anaknya nggak masuk kedokteran, suruh nyumbang, mau nggak?” tanya Edi Purbanus.

”Ya nggak mau pak,” jawab Budi Sutomo.

”Ya itu, ada kaitannya, itu tindak pidana. Bapak jangan bangga membantu Karomani,” ucap Edi Purbanus.

”Nggak bangga pak, saya menolak pak, makanya saya taruh (uangnya) di kantor pak,” kata Budi Sutomo.

”Ya kan bapak artinya bapak punya pikiran, bahwa itu tidak boleh dilakukan meski yang suruh atasan. Nggak bisa. Itu kan polisi yang diperintah atasan suruh nembak, sekarang disidang. Berlindung di atasan, atasan.

Kalau disuruh melakukan tindak pidana, ‘ini melanggar, saya kena ini pak’. Begitu cara berpikirnya. Cukup dari saya,” tandas Edi Purbanus.

Setelah pemeriksaan ini, Budi Sutomo dikonfirmasi oleh JPU KPK tentang Barang Bukti Nomor 6, Barang Bukti Nomor 3 dan 4, Barang Bukti Nomor 5, Barang Bukti Nomor 30, Barang Bukti Nomor 31, Barang Bukti Nomor 44, Barang Bukti Nomor 45, Barang Bukti Nomor 46, Barang Bukti Nomor 104, Barang Bukti Nomor 105.

Terhadap Barang Bukti tersebut, Budi Sutomo mengaku mengetahuinya.

Setelah ditunjukkan Barang Bukti tadi, Budi Sutomo dipersilakan untuk meninggalkan ruangan persidangan oleh Aria Verronica.

Untuk diketahui, Andi Desfiandi selaku terdakwa dan penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan atas kesaksian Budi Sutomo selama di persidangan.