Hukum  

Kejagung Panggil Ulang Mantan Menteri Perdagangan M Lutfi

Kejagung Panggil Ulang Mantan Menteri Perdagangan M Lutfi
Mantan Menteri Perdagangan M Lutfi. Foto: Istimewa.

KIRKA – Kejaksaan Agung atau Kejagung menjadwalkan panggil ulang mantan Menteri Perdagangan M Lutfi. Itu dilakukan karena M Lutfi batal hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada 1 Agustus 2023 ini.

Kepala Puspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan pihaknya akan panggil ulang mantan Menteri Perdagangan M Lutfi usai menerima konfirmasi perihal ketidakhadiran dari M Lutfi.

M Lutfi lewat konfirmasinya kepada Kejagung mengaku sedang mendampingi istrinya menjalani perawatan medis.

Pemeriksaan pada 1 Agustus 2023 kepada M Lutfi pun batal terlaksana.

”Atas pemanggilan tersebut, saksi ML (Muhammad Lutfi) selaku mantan Menteri Perdagangan RI mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan dipastikan tidak hadir karena sedang mendampingi pengobatan sang istri,” ujar Ketut Sumedana pada 1 Agustus 2023.

Baca juga: Airlangga Hartarto Diperiksa Selama 12 Jam

Karena kondisi demikian, kata Ketut, Kejagung kembali mengirimkan surat panggilan kepada M Lutfi. Hanya saja, jadwal pemanggilan terhadap M Lutfi belum dibeberkan.

“Untuk itu, Tim Penyidik akan kembali mengirimkan surat pemanggilan berikutnya,” jelas Ketut Sumedana.

Pemeriksaan terhadap M Lutfi ini diketahui berkait dengan proses Penyidikan Kejagung yang dalam perjalanannya menghasilkan penetapan status Tersangka kepada tiga perusahaan.

Tiga perusahaan itu di antaranya adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Penetapan Tersangka itu merupakan tindak lanjut dari Penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya periode 2021-2022.

Baca juga: Kejagung Periksa Mantan Menteri Perdagangan Pekan Depan