Hukum  

Kejagung Periksa Mantan Menteri Perdagangan Pekan Depan

Kejagung Periksa Mantan Menteri Perdagangan
Mantan Menteri Perdagangan RI periode 2020-2022 M Lutfi dijawalkan Kejagung untuk diperiksa sebagai Saksi kasus korupsi ekspor CPO. Foto: Istimewa.

KIRKA – Kejagung menjadwalkan pemeriksaan M Lutfi sebagai saksi perkara korupsi ekspor CPO. Kejagung bakal periksa mantan Menteri Perdagangan itu pekan depan tepatnya pada 1 Agustus 2023.

Kepala Puspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Penyidik Jampidsus adalah pihak yang akan periksa mantan Menteri Perdagangan RI periode 2020-2022 itu.

“Pemanggilan mantan Menteri Perdagangan M Lutfi dijadwalkan penyidik Kejaksaan Agung.

(M Lutfi) Dipanggil tanggal 1 Agustus 2023,” ucap Ketut Sumedana pada 27 Juli 2023.

Jadwal pemeriksaan M Lutfi ini diketahui berkait dengan proses Penyidikan Kejagung yang dalam perjalanannya menghasilkan penetapan status Tersangka kepada tiga perusahaan.

Baca juga: Airlangga Hartarto Diperiksa Selama 12 Jam

Tiga perusahaan itu di antaranya adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Penetapan Tersangka itu merupakan tindak lanjut dari Penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya periode 2021-2022.

Untuk diketahui lagi, proses Penyidikan terhadap tiga perusahaan tersebut telah disertai pula dengan rangkaian pemeriksaan sejumlah Saksi termasuk Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Penyidik Jampidsus Kejagung, sambung Ketut, memiliki peluang untuk memanggil kembali Airlangga Hartarto.

Peluang itu katanya, didasarkan pada kepentingan Penyidik dalam tahap proses Penyidikan perkara.

Baca juga: Airlangga Hartarto Mangkir Tanpa Alasan dari Panggilan Kejagung

“Sedangkan untuk AH [Airlangga Hartarto] kemungkinan dipanggil lagi kalau penyidik masih membutuhkan keterangan beliau untuk pendalaman,” terangnya.