KIRKA – Kasus korupsi DLH Bandar Lampung Kejati lanjut periksa Kabid Pajak BPPRD Kota Bandar Lampung, yang dilaksanakan pada Senin 26 September 2022.
Baca Juga: Kejati Lampung Tangani Laporan Terkait DLH Bandar Lampung
Melalui rilis singkatnya, Kejaksaan Tinggi Lampung menguraikan bahwa pihaknya telah selesai melaksanakan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, terkait penanganan kasus dugaan korupsi retribusi DLH Kota Bandar Lampung, tahun anggaran 2019-2021.
Yang dilakukan oleh Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus Kejati Lampung, terhadap enam orang saksi, dalam kapasitasnya sebagai penagih retribusi hingga Kepala Bidang Pajak pada BPPRD Kota Bandar Lampung.
“Senin 26 September 2022, Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Lampung kembali melakukan pendalaman dengan kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi, terkait Tipikor dalam pemungutan retribusi sampah, pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, Tahun Anggaran 2019 Sampai Tahun 2021,” ucap Kasie Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adnyana.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi DLH Bandar Lampung Naik Tahap Penyidikan
Keenam saksi yang diperiksa kali ini, diantaranya seorang berinisial RDS, yang diperiksa dalam kapasitasnya selaku Penagih Unit Pelaksana Tugas, pada wilayah Tanjung Karang Pusat.
Kemudian AS, yang diperiksa oleh penyidik sebagai saksi, terkait tugasnya sebagai Kepala Bidang Pajak pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Bandar Lampung.
Selanjutnya Kejati juga turut memeriksa seorang berinisial FY, dalam kapasitasnya sebagai Penagih UPT Bumi Waras, dan DS yang diperiksa selaku Penagih UPT wilayah Way Halim.
Baca Juga: Kejati Geledah Kantor DLH Kota Bandar Lampung
Dan dua saksi lainnya yang menjalani pemeriksaan kali ini, yakni AN selaku Penagih UPT Labuhan Ratu, serta SMS selaku Penagih pada UPT Teluk Betung Selatan.






