KIRKA – Kantor PTPN XI di Surabaya digeledah KPK pada 14 Juli 2023. Kegiatan Penggeledahan di Kantor PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI itu dilakukan KPK dalam rangka Penyidikan kasus dugaan korupsi.
Adapun Penyidikan dugaan korupsi itu berkait dengan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan tebu.
Informasi ihwal Kantor PTPN XI di Surabaya digeledah KPK dibenarkan Ali Fikri.
”Ini proses penyidikan baru dugaan korupsi di PTPN XI terkait dengan dugaan pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan tebu di sana,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya.
Dalam penanganan perkaranya, kata Ali Fikri, KPK telah menetapkan status Tersangka.
Baca juga: Ruangan Kerja Khofifah Indar Parawansa Digeledah KPK
Namun demikian, belum dirinci siapa pihak yang sudah berstatus Tersangka tersebut.
KPK, jelas Ali Fikri, tentu akan memberikan penjelasan lebih lanjut terkait materi Penyidikan yang merupakan bagian dari Penggeledahan terhadap Kantor PTPN XI di Surabaya.
“Detail dari perkara ini pasti akan kami sampaikan kepada teman-teman, kepada masyarakat, setelah proses penyidikan ini cukup. Termasuk nanti Pasal-pasalnya apa saja, siapa saja saksi yang akan dipanggil pasti kami akan sampaikan,” imbuhnya.
Ali Fikri menambahkan, Tim Penyidik KPK sedang melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan pengumpulan bukti di tahap Penyidikan.
“Beberapa waktu ke depan tim masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dengan melakukan penggeledahan dan ke depan tentu juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas dugaan korupsi penyidikan baru yang sedang kami lakukan,” tandasnya.
Baca juga: KPK Geledah Sejumlah Kantor di Pemkab Muna






