KIRKA – Ruangan kerja Khofifah Indar Parawansa digeledah KPK pada 21 Desember 2022 kemarin.
Berdasar pada keterangan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kegiatan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak dkk.
Selain ruangan kerja Khofifah Indar Parawansa selaku Gubernur Jawa Timur, penyidik KPK juga menggeledah ruangan kerja Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak.
”Kegiatan penyidikan dugaan korupsi dengan tersangka STS [Sahat Tua Simanjuntak] dkk dalam dugaan korupsi pengurusan dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur, saat ini tim penyidik KPK telah selesai melaksanakan serangkaian kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi yang berbeda di Jawa Timur,” ujar Ali Fikri dalam keterangannya.
”Di antaranya adalah, Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur. Di tempat ini tim penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait dengan pelaksanaan hibah termasuk juga barang bukti elektronik serta uang tunai yang jumlahnya sejauh ini lebih dari Rp1 miliar,” tambahnya.
”Berikutnya tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Jawa Timur. Di antaranya adalah ruang kerja gubernur, wakil gubernur dan juga sekretaris daerah Provinsi Jawa Timur, termasuk juga Kantor Sekretariat Daerah kemudian Kantor BPKAD dan Bappeda Jawa Timur,” terangnya lagi.
Menurut Ali Fikri, penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti dari kegiatan penggeledahan yang berlangsung di ruangan kerja Khofifah Indar Parawansa, Emil Dardak hingga kantor BPKAD Jawa Timur.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak Tersangka KPK
Ali Fikri menegaskan bahwa kegiatan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK telah berlangsung sejak 19 Desember 2022 sampai 21 Desember 2022.
Dari kegiatan itu, KPK selanjutnya akan menganalisa barang bukti yang telah disita untuk kemudian dikonfirmasi kepada para saksi-saksi.
”Dari lokasi yang berbeda ini, tim penyidik KPK mengamankan beberapa dokumen terkait dengan hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur dan juga barang bukti elektronik. Dari seluruh barang dan dokumen yang diamankan oleh tim penyidik KPK dalam kegiatan penggeledahan yang berlangsung dari hari Senin sampai dengan hari Rabu, berikutnya akan dilakukan analisis untuk disita sebagai barang bukti yang nantinya akan dikonfirmasi kepada para saksi yang dipanggil oleh tim penyidik KPK,” tandas Ali Fikri.
Berangkat dari kegiatan penggeledahan ruangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak tersebut, penyidik KPK disebut membuka peluang untuk memanggil keduanya.
”Siapapun pasti akan dipanggil sebagai saksi sepanjang diduga mengetahui dugaan perbuatan para tersangka sehingga menjadi makin terang dan jelas,” ungkap Ali Fikri.
Di sisi lain, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa angkat bicara mengenai penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK terhadap ruangan kerjanya.
Menurut dia, penyidik KPK tidak ada membawa dokumen apa pun dari ruangan kerjanya dan ruangan kerja Emil Dardak.
Baca juga: KPK OTT di Surabaya
Ia mengaku hanya tahu bahwa penyidik KPK membawa barang bukti elektronik dari ruangan kerja Sekda Jawa Timur, Adhy Karyono.
”Yang terkonfirmasi di ruang (kerja) gubernur tidak ada dokumen yang dibawa. Di ruang wagub (Emil Dardak) tidak ada dokumen yang dibawa. Di ruang sekda, ada flashdisk yang dibawa jadi, posisinya itu,” kata Khofifah Indar Parawansa di Polda Jatim pada 22 Desember 2022 kemarin saat memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2022.






