KIRKA – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak tersangka KPK per tanggal 15 Desember 2022 berdasarkan keputusan hasil gelar perkara dari kegiatan OTT yang digelar lembaga antirasuah tersebut.
Sahat Tua Simanjuntak diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur.
Penetapan tersangka terhadap Sahat Tua Simanjuntak tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat memimpin konferensi pers di Gedung KPK pada 16 Desember 2022.
Johanis Tanak mengatakan bahwa, petugas KPK mulanya mengamankan para pihak dalam kegiatan OTT yang berlangsung sejak 14 Desember 2022 di wilayah Jawa Timur sekira pukul 20.30 WIB.
Mereka yang diamankan itu di antaranya:
1. Sahat Tua Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Provinisi Jawa Timur periode 2019-2024.
2) Rusdi, staf ahli dari Sahat Tua Simanjuntak.
3) Abdul Hamid, Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang. Dan juga sekaligus selaku Koordinator Pokmas (Kelompok Masyarakat).
4) Ilham Wahyudi alias eeng, Koordinator Lapangan Pokmas.
Baca juga: KPK OTT di Surabaya
Berikut adalah kronologis terjadinya tangkap tangan kepada Sahat Tua Simanjuntak dkk tersebut:
1. Diawali dengan diterimanya informasi dari masyakarat mengenai dugaan adanya penyerahan sejumlah uang pada anggota DPRD Provinsi Jawa Timur atau yang mewakilinya terkait pengurusan alokasi dana hibah.
2. Rabu, 14 Desember 2022, tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari AH kepada RS sebagai perwakilan STS di salah satu mal di Surabaya.
3. Masih di hari yang sama sekitar pukul 20.30 WIN, tim KPK secara terpisah mengamankan beberapa pihak di lokasi berbeda, yakni sebagai berikut:
a. STS dan RS diamankan di gedung DPRD Provinsi Jawa Timur.
b. AH dan IW masing-masing diamankan di rumah kediamannya di Kabupaten Sampang.
4. Turut pula diamankan uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing berupa SGD dan USD dengan jumlah sekitar Rp1 miliar.
5. Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga: Tidak Ada Penyerahan Uang Saat KPK OTT Rektor Unila Dkk
”Didahului dengan adanya pengaduan masyarakat, KPK melakukan pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud. KPK kemudian melakukan penyelidikan dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
Selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 4 orang sebagai tersangka,” kata Johanis Tanak.
Selanjutnya deretan konstruksi perkara yang menjerat Sahat Tua Simanjuntak dkk …






