Hukum  

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak Tersangka KPK

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak Tersangka KPK
Pengumuman penetapan tersangka kepada Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak pada 16 Desember 2022 di Gedung KPK. Foto: Istimewa.

Berikut adalah deretan konstruksi perkara yang menjerat Sahat Tua Simanjuntak dkk:

1. Untuk Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 dalam APBD, Pemerintah Provinsi Jawa Timur merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

2. Distribusi penyalurannya antara lain melalui Pokmas untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan.

3. Terkait pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan penyampaian aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD Provinsi Jawa Timur yang satu di antaranya tersangka Sahat Tua Simanjuntak.

4. Tersangka STS yang menjabat anggota DPRD sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah tersebut dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon).

5. Adapun yang bersedia untuk menerima tawaran tersebut yaitu tersangka AH selaku Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Pokmas.

Baca juga: KPK Pamerkan BB Berisi Nama Penitip Mahasiswa Unila Dari Polda

6. Diduga ada kesepakatan antara tersangka STS dengan tersangka AH setelah adanya pembayaran komitmen fee ijon maka tersangka STS juga mendapatkan bagian 20 % dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan. Sedangkan tersangka AH mendapatkan bagian 10 %.

7. Besaran nilai dana hibah yang diterima Pokmas yang penyalurannya difasilitasi oleh tersangka STS dan juga dikoordinir oleh tersangka AH selaku koordinator Pokmas yaitu sebagai berikut:

a. Di tahun 2021 telah disalurkan sebesar Rp40 miliar.
b. Di tahun 2022 telah disalurkan sebesar Rp40 miliar.

8. Agar alokasi dana hibah untuk tahun 2023 dan tahun 2024 bisa kembali diperoleh Pokmas, tersangka AH kemudian kembali menghubungi tersangka STS dengan bersepakat untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai ijon sebesar Rp2 miliar.

9. Mengenai realisasi uang ijon tersebut dilakukan pada Rabu, 13 Desember 2022 dimana tersangka AH melakukan penarikan tunai sebesar Rp1 miliar dalam pecahan mata uang rupiah di salah satu bank di Sampang dan kemudian menyerahkannya pada tersangka IW untuk dibawa ke Surabaya.

10. Selanjutnya tersangka IW menyerahkan uang Rp1 miliar tersebut pada tersangka RS sebagai orang kepercayaan tersangka STS di salah satu mal di Surabaya.

Baca juga: KPK Kantongi Pengakuan Suap Dari Orang Tua Mahasiswa Unila

11. Setelah uang diterima, tersangka STS memerintahkan tersangka RS segera menukarkan uang Rp1 miliar tersebut di salah satu money changer dalam bentuk pecahan mata uang SGD dan USD.

12. Tersangka RS kemudian menyerahkan uang tersebut pada tersangka STPS di salah satu ruangan yang ada di gedung DPRD Provinsi Jawa Timur.

13. Sedangkan sisa Rp1 miliar yang dijanjikan tersangka AH akan diberikan pada Jumat, 16 Desember 2022.

14. Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, tersangka STS telah menerima uang sekitar Rp5 miliar.

15. Berikutnya tim penyidik masih akan terus melakukan penelusuran dan pengembangan
terkait jumlah uang dan penggunaannya yang diterima tersangka STS.

Para tersangka tersebut disangkakan:

a. Sebagai Pemberi :

AH dan IW disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

b. Sebagai Penerima :

STS dan RS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.