KIRKA – KPK kantongi pengakuan suap dari orang tua mahasiswa Unila berdasarkan serangkaian kegiatan pemeriksaan yang dilangsungkan penyidik KPK.
Ungkapan ini diutarakan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata pada 11 Desember 2022 kemarin dalam konteks penyidikan korupsi atas suap penerimaan calon mahasiswa baru via Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMM PTN) Tahun 2022 di Unila.
Hal itu disampaikan dia saat memberikan penjelasan lanjutan tentang kapan kiranya penyidik KPK melakukan pemanggilan ulang untuk memeriksa Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan.
Zulkifli Hasan dalam perkara ini berkorelasi langsung dengan penetapan tersangka oleh KPK kepada Andi Desfiandi yang kini menjalani proses persidangan di PN Tipikor Tanjungkarang.
Baca juga: KPK Bakal Tangkap Penitip Calon Mahasiswa Unila Lainnya
Andi Desfiandi didakwa memberi suap senilai Rp250 juta kepada Rektor Unila nonaktif, Karomani.
Suap itu diberikan sebagai bagian dari penitipan dua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila. Satu di antara titipan itu ialah keponakan Zulkifli Hasan.
Meski belakangan Zulkifli Hasan dalam beberapa kesempatan membantah memiliki keponakan yang dititipkan kuliah di Unila.
”Apakah (Zulkifli Hasan) akan dipanggil? Terserah penyidik. Kalau untuk pembuktian perkara suapnya, saya pikir lebih dari cukup alat buktinya. Pihak orang tua mahasiswa sudah kita periksa, dan memang mengakui,” kata Alexander Marwata kepada wartawan.
Baca juga: KPK Pamerkan Daftar Penitip Calon Mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila
Zulkifli Hasan sendiri diketahui sempat dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi pada 14 Oktober 2022 lalu. Namun ia mangkir dengan alasan sedang menjalankan kerjanya.
Dalam proses penyidikan itu, kata Alexander Marwata, KPK memilah dan memilih serta mencermati konteks penitipan calon mahasiswa Unila.
Dia menyatakan ada dua kategori: apakah memberi suap atau membayar biaya masuk kuliah secara resmi.
”Apakah keterangan seorang saksi itu cukup relevan dengan peristiwa pidana? Ada orang-orang lain menitipkan. Kita lihat lagi, apakah orang yang dititip diterima, Apakah yang menitipkan membayar sesuatu yang sifatnya suap, atau dia membayar biaya yang masuk Universitas, artinya resmi,” jelas dia.
Baca juga: KPK Isyaratkan Kehati-hatian Panggil Ulang Zulkifli Hasan Terkait Korupsi Unila
”Tinggal kita lihat, biaya itu resmi atau tidak, apakah masuk ke oknum, yang bersangkutan,” terangnya lagi.
Merujuk pada keterangan Alexander Marwata ini, penyidik KPK tercatat telah memanggil sejumlah saksi berstatus sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT).
Mereka yang berstatus IRT itu ialah, Ema Misriana dan Irvia Marcelo. Selain itu, penitip calon mahasiswa lainnya juga sudah diperiksa seperti beberapa kepala daerah di Lampung, yakni Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad.
Hanafiah Hamidi sebagaimana diketahui telah diperiksa KPK juga sebagai saksi. Dalam beberapa waktu lalu dia mengatakan bahwa dia menitipkan calon mahasiswa ke Unila melalui Thomas Azis Riska.
Baca juga: Sekda Way Kanan Saipul Respons Ihwal Perannya di Korupsi Unila
Menurut Hanafiah Hamidi, penitipan tersebut dilakukan tanpa memberikan suap dan pembayaran biaya kuliah terhadap mahasiswa yang lulus itu katanya dilakukan secara resmi dan dibayar secara bertahap.
Penjelasan senada dalam konteks pembayaran uang kuliah pasca titipannya lulus di Unila dilakukan secara resmi juga dikemukakan oleh Sekda Way Kanan, Saipul.






