KIRKA – KPK isyaratkan kehati-hatian panggil ulang Zulkifli Hasan terkait korupsi Unila.
”Terkait dengan fakta-fakta di persidangan. Tentunya, apa pun itu, terkait dengan tindak pidana korupsi, tentunya kita akan tindak lanjuti. Tapi tentunya sesuai dengan prosedur yang ada,” kata Direktur Penyidikan KPK, Kombes Pol Asep Guntur Rahayu pada 8 Desember 2022 lalu.
Ungkapan Kombes Pol Asep Guntur Rahaya ini diutarakannya sebagai jawaban KPK atas bagaimana sikap dari lembaga antirasuah itu melihat dan menimbang fakta persidangan korupsi Unila yang menampilkan keberadaan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan di ruang sidang pada PN Tipikor Tanjungkarang pada 30 November 2022 lalu.
Sebagaimana diketahui di dalam ruang persidangan, JPU KPK menampilkan pesan Whats App dari Zulkifli Hasan yang bersumber dari Barang Bukti Elektronik.
Baca juga: MAKI Minta KPK Hadirkan Mahasiswa Unila Diduga Titipan Zulkifli Hasan
Pesan Whats App itu berkait dengan rangkaian peristiwa tentang dugaan penitipan seorang calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unila dari Zulkifli Hasan.
Adapun calon mahasiswa titipan Zulkifli Hasan itu kemudian diketahui memiliki nilai yang tidak sesuai dengan standar baku Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMM PTN) Tahun 2022 dari Rektor Unila nonaktif, Karomani.
Karomani saat bersaksi di persidangan pada 30 November 2022 dengan terdakwa Andi Desfiandi itu, menegaskan bahwa dirinya akan membatalkan dan mencoret calon mahasiswa titipan dari Zulkifli Hasan tersebut apabila ia tahu nilainya tidak sesuai dengan standarnya.
Zulkifli Hasan sebenarnya pada 14 Oktober 2022 lalu sudah dijadwalkan untuk diperiksa oleh penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi korupsi Unila.
Baca juga: Sosok Zulkifli Hasan Dalam Skandal Unila
Namun demikian, ia diketahui mangkir dari panggilan KPK dengan alasan sedang dalam agenda menjalankan kerjanya.
Sampai saat ini, belum diketahui kapan KPK menjadwalkan pemanggilan ulang kepada Zulkifli Hasan.
Di tempat terpisah, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku bahwa pemanggilan Zulkifli Hasan adalah domain dari penyidik KPK meski ia sendiri adalah pimpinan dari penyidik KPK itu sendiri.
”Itu kan domainnya penyidik,” katanya pada 10 Desember 2022 kemarin dalam jumpa pers di kegiatan Hari Antikorupsi Sedunia Tahun 2022.
Baca juga: Respons JPU KPK yang Sidangkan Korupsi Unila Soal Zulkifli Hasan
Terhadap kemunculan namanya dan titipan calon mahasiswa tersebut, Zulkifli Hasan dalam beberapa kesempatan menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki keponakan sesuai dengan nama calon mahasiswa yang disebut titipannya dan mengaku tidak kenal dengan Karomani.






