KIRKA – Mantan Calon Bupati Kabupaten Way Kanan Juprius disebut pemilik proyek BMBK yang diperjualbelikan Nurbuana, fakta persidangan tersebut tercantum dalam surat dakwaan, yang dibacakan oleh Jaksa di hadapan Majelis Hakim.
Baca Juga : Tipu Gelap Proyek BMBK Lampung, Nurbuana Terancam Dipenjara 4 Tahun
Senin 21 Februari 2022, Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang perdana perkara tipu gelap modus jual beli proyek di lingkungan Dinas BMBK Provinsi Lampung, atas nama Terdakwa Nurbuana selaku Sekretaris pada Dinas tersebut.
Di persidangan yang dilaksanakan dengan agenda pembacaan dakwaan ini, Jaksa Penuntut Rifani Agustam membacakan sangkaan perbuatan pidana tipu gelap, yang telah dilakukan oleh Nurbuana terhadap seorang korbannya bernama Dafriansyah.
Dimana dalam kejahatannya itu, Terdakwa bersama stafnya bernama Hasrul mengiming-imingi korban akan mendapatkan sejumlah paket pekerjaan proyek di Dinas BMBK Provinsi Lampung dengan nilai total 37 miliar, dengan ketentuan syarat pemberian uang sebesar Rp684 juta.






