Hukum  

Juprius Disebut Pemilik Proyek BMBK yang Diperjualbelikan Nurbuana

Kirka.co
Mantan Calon Bupati Kabupaten Way Kanan, Juprius. Foto Istimewa

Pada surat dakwaan tersebut, Jaksa turut menyebut nama Juprius, sebagai orang yang menjadi pemilik dari beberapa proyek yang pada akhirnya ditawarkan dan diperjual belikan kepada korban Dafriansyah pada 2019 lalu.

“Saat itu Hasrul menjelaskan secara langsung bahwa benar ada pekerjaan atau proyek jalan pada Dinas BMBK Lampung yang akan dikerjakan pada bulan April sampai Mei 2020 di beberapa tempat di Provinsi Lampung, dengan nilai pekerjaan 150 miliar, kemudian Hasrul menjelaskan kembali bahwa dari seluruh proyek tersebut ada sebagian milik saksi Juprius dengan nilai pekerjaan 37 milyar,” ucap Jaksa bacakan surat dakwaannya.

Diketahui atas fakta persidangan yang tercantum dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa kali ini, Mantan Calon Bupati Kabupaten Way Kanan tersebut akan dihadirkan ke persidangan sebagai Saksi.

Baca Juga : Juprius Dipastikan Akan Dihadirkan ke Persidangan 

Untuk memberikan keterangan dan pengetahuannya, dalam perkara dugaan tipu gelap modus jual beli proyek Dinas BMBK Lampung, yang disangkakan telah dilakukan oleh Nurbuana selaku Sekretaris Dinas BMBK Lampung dan Hasrul selaku staf pada Dinas tersebut.