
Seketika itu, Karomani mendekatkan dirinya ke arah meja JPU KPK dan sempat terlihat seperti berdialog dengan Agus Prasetya Raharja.
Usai persidangan perkara korupsi yang mendudukkan mantan Rektor Unila, Karomani dengan mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Heryandi serta mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri sebagai terdakwa, JPU KPK menyampaikan beberapa keterangannya kepada wartawan.
”Yang jelas, yang terakhir, yang pak Agus tadi bilang, dan diiyakan oleh Fakih, masalah dia buat kuitansi seakan-akan penyumbangan. Tapi orang itu nggak pernah nyumbang.
Jadi, kuitansi-kuitansi itu untuk melegalkan, bahwa pembangunan gedung LNC itu dari para donatur, padahal bukan, padahal dari yang lain.
Itu tadi kesimpulan, itu poin pentingnya dari sidang hari ini,” ujar JPU KPK bernama Muchamad Afrisal.
Sebagai informasi tambahan, Mualimin sebagai orang kepercayaan Karomani mengaku bahwa pembangunan gedung Lampung Nahdliyin Center menghabiskan dana sekitar Rp3 miliar.
Mualimin yang sudah diperiksa JPU KPK mengatakan mengelola uang yang diperintahkan oleh Karomani diambil dari mantan Rektor UIN Raden Intan Lampung, Mohammad Mukri, Andi Desfiandi dan uang itu berkait dengan penerimaan mahasiswa Unila.
Uang dari Mohammad Mukri sejumlah Rp400 juta misalnya, kata Mualimin, diambilnya pada tahun 2021 lalu.
Berdasar pada Barang Bukti Nomor 32 yang dipamerkan JPU KPK, Mohammad Mukri diduga menitipkan calon mahasiswa Unila kepada Karomani.
“No Peserta: 421-191-10290. Nama: Hana Muthi’a Putri. Pilihan 1: Pend. Kedokteran. Rektor UIN/Rektor,” demikian informasi yang tertera dalam Barang Bukti Nomor 32 pada urutan ke 7 seperti dilihat KIRKA.CO pada 2 Februari 2023 ketika JPU KPK menanyai Dekan Fakultas Teknik Unila, Helmy Fitriawan.
Baca juga: KPK Tampilkan Bukti Dugaan Titipan Mahasiswa Unila Dari Mantan Rektor UIN Raden Intan Lampung






