Kuitansi yang selalu diperlihatkan oleh JPU KPK itu, mirip dengan kuitansi yang ditunjukkan kepada M Fakih: tanggalnya tidak sesuai dengan waktu pembuatan kuitansi.
Keterangan soal tidak adanya realisasi sumbangan untuk pembangunan gedung LNC dari para dekan dan dosen yang dikumpulkan di rumah Karomani, diutarakan oleh Dekan Fakultas Teknik Unila, Helmy Fitriawan.
Kembali ke Agus Prasetya Raharja.
Agus Prasetya Raharja –satu-satunya jaksa KPK yang mau mendebat Ketua Majelis Hakim bernama Lingga Setiawan setelah sekian kali Lingga Setiawan memotong momennya bertanya kepada saksi dan setelah sekian kali cara bertanyanya diatur-atur oleh Lingga Setiawan ini– mengajukan pertanyaan kepada M Fakih apakah M Fakih mengetahui apa maksud di balik pembuatan tanggal mundur di dalam kuitansi tersebut.
”Ada nggak informasi pemberitahuan pada saat itu atau pun arahan, ‘Sudah, tanda tangani saja, agar seolah-olah gedung (LNC) ini membuatnya dari donasi dosen’?” tanya JPU KPK, Agus Prasetya Raharja.
Baca juga: Alasan Gratifikasi Rp400 Juta Dari Mohammad Mukri ke Rektor Unila
”Ada informasi itu,” kata M Fakih.
”Ada? Dari siapa?” tanya Agus Prasetya Raharja lagi.
”Ya dari pak rektor (Karomani) sendiri,” jelas M Fakih.
”Cukup yang mulia,” tegas Agus Prasetya Raharja menyudahi kesempatannya bertanya kepada M Fakih sambil menjentikkan jarinya.






