Hukum  

JPU KPK Berhasil Pecahkan Misteri Sumber Dana Pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center

Misteri Sumber Dana Pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center
Mantan Rektor Unila, Karomani memegang bagian belakang kepalanya saat mendengarkan kesaksian Dekan Fakultas Hukum Unila, M Fakih soal kuitansi pembangunan gedung Lampung Nahdliyin Center di PN Tipikor Tanjungkarang pada 2 Februari 2023. Foto: Dokumentasi KIRKA.CO.

KIRKA – JPU KPK berhasil pecahkan misteri sumber dana pembangunan gedung Lampung Nahdliyin Center [LNC] yang merupakan milik dari mantan Rektor Unila, Karomani.

Misteri sumber dana pembangunan gedung Lampung Nahdliyin Center ini terungkap saat JPU KPK bernama Agus Prasetya Raharja melakukan tanya jawab dengan Dekan Fakultas Hukum Unila, M Fakih.

Tanya jawab keduanya saat itu mengulas seputar Barang Bukti Nomor 185, yakni Kuitansi berisi tanda tangan M Fakih .

”Telah diterima: Bpk M Fakih. Uang sejumlah: Lima Puluh Juta Rupiah. Untuk pembayaran: Donasi Pembangunan Gedung NU (Lampung Nahdliyin Center-red). Bandar Lampung, 12 Januari 2021. Rp 50.000.000. Penerima: Mualimin”.

Demikian isi tulisan di dalam Barang Bukti Nomor 185 tersebut.

Menurut penjelasan M Fakih yang dihadirkan JPU KPK untuk diperiksa sebagai saksi di perkara korupsi Unila, pembuatan kuitansi itu berlangsung sekira bulan Mei 2022.

Saat itu, katanya, pembangunan gedung LNC atau dulunya dinamakan gedung NU akan selesai dan segera diresmikan pada bulan Agustus 2022.

Seingat M Fakih, tanggal pembuatan kuitansi itu seolah-olah dilakukan pada 12 Januari 2021.

Baca juga: KPK Pamerkan Daftar Donatur Pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center

M Fakih menegaskan bahwa dirinya tidak menyumbang sejumlah Rp 50 juta. Tapi hanya Rp 10 juta yang diberikannya ketika peresmian gedung LNC.

Menurut M Fakih, mantan Rektor Unila, Karomani suatu waktu pernah memanggil dan mengumpulkan 15 orang lebih: terdiri dari dosen dan dekan di Unila.

Misteri Sumber Dana Pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center
Kuitansi yang ditanyai JPU KPK di persidangan kepada M Fakih. Foto: Dokumentasi KIRKA.CO.