Pertemuan tersebut kata M Fakih, berlangsung di kediaman Karomani sekira bulan Mei 2022 dan disebutnya sebagai Rapat Khusus.
Saat pertemuan yang disebutnya sebagai Rapat Khusus itu berlangsung, hadir pula dosen kontrak Unila bernama Mualimin -notabene orang kepercayaan Karomani yang diperintahkan Karomani sebagai orang yang mengurusi pembangunan gedung LNC.
Rapat Khusus tersebut kurang lebih, jelas M Fakih, membahas tentang pembuatan kuitansi kepada para pihak yang hadir dan diminta untuk ditandatangani.
Dalam ingatan M Fakih, tidak ada satu pun dari dosen dan dekan di Unila yang membayar uang sumbangan sejumlah Rp 50 juta pada saat itu.
Atas pengakuan-pengakuan M Fakih ini, JPU KPK bernama Agus Prasetya Raharja penasaran.
Agus Prasetya Raharja menyampaikan ada ketidaklogisan dalam kesaksian yang diutarakan oleh M Fakih.
Baca juga: 5 Kepala Daerah di Lampung Jadi Donatur Pembangunan Gedung LNC
Untuk diketahui, sebelumnya sejumlah dekan dan doses di Unila yang dihadirkan ke ruang persidangan sebagai saksi selalu ditanyai JPU KPK tentang Barang Bukti kuitansi.
Kuitansi tersebut mirip dengan kuitansi yang diperlihatkan kepada M Fakih: sama-sama berisi informasi sumbangan gedung LNC.
Dari keterangan para saksi yang ditanyai JPU KPK: ternyata tidak ada realisasi sumbangan Rp50 juta sebagaimana materi kuitansi yang ditujukan untuk donasi atau sumbangan pembangunan gedung LNC.






